Pixel Code jatimnow.com

Motornya Terbakar saat Kecelakaan, Remaja di Bojonegoro Tersambar Api

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Misbahul Munir
Insiden kecelakaan motor di Desa Sukosewu, Bojonegoro. (Foto: Andik for jatimnow.com)
Insiden kecelakaan motor di Desa Sukosewu, Bojonegoro. (Foto: Andik for jatimnow.com)

Bojonegoro - Seorang pengendara alami luka bakar usai tersambar api saat insiden kecelakaan motor di Dusun Sampung, Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (5/5/2022) malam. Adapun tiga korban lainnya dilaporkan luka-luka.

Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan melibatkan dua motor, yakni Honda GL Max nopol S 2081 AAY yang dikendarai Agus Tino (19) membonceng Ganjar (19) dan Honda Supra X modifikasi tanpa pelat nomor dikemudikan Wakimo (52) berboncengan dengan Tasmini (52).

Kapolsek Sukosewu Iptu Syafi'i mengatakan, kecelakaan bermula ketika kendaraan pengendara Honda GL Max melaju dari selatan ke utara dengan kecepatan sedang. Sementara dari arah berlawanan melaju Honda Supra X.

Setibanya di lokasi, kondisi jalan yang menikung dan kurangnya penerangan, membuat tabrakan pun tak terhindarkan.

"Atas kejadian tersebut korban Agus Tino seketika itu langsung tergeletak dan terbakar tubuhnya di tengah jalan bersama motor yang dikendarainya," ujar Iptu Syafi'i saat dikonfirmasi, Jumat (6/5/2022).

Baca juga:
Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…

Korban kecelakaan motor dievakuasi ke RSUD Bojonegoro. (Foto: Polsek Sukosewu/jatimnow.com) Korban kecelakaan motor dievakuasi ke RSUD Bojonegoro. (Foto: Polsek Sukosewu/jatimnow.com)

Korban diduga tersambar api dari motor yang terbakar lebih dulu saat insiden terjadi.

Baca juga:
Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol

"Lalu untuk korban Wakimo dan Tasmini terpental ke timur dari tempat kejadian perkara, sedangkan untuk Ganjar jatuh di samping atau barat sepedah motor GL Max tersebut," tambahnya.

"Ke 4 (empat) korban tersebut dibawa ke RSUD Bojonegoro untuk mendapatkan pertolongan medis," pungkas Syafi'i.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.