Jombang - Tradisi kupatan dirayakan setelah 7 hari perayaan Idul Fitri. Di Jombang, momen tersebut kerap disemarakkan dengan menerbangkan balon udara. Namun tradisi penerbangan balon udara kini dilarang aparat penegak hukum. Lantaran balon-balon udara yang diterbangkan masyarakat mengganggu arus lalu lintas penerbangan.
Seperti dilakukan anggota kepolisian di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Aparat menggagalkan upaya masyarakat dari Desa Mayangan yang hendak menerbangkan balon udara pada momen Lebaran Ketupat.
Kapolsek Jogoroto AKP Moh Darul Huda menjelaskan, pihaknya melalui Babinkamtibmas sebelumnya sudah mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara saat Lebaran Ketupat.
Namun di lapangan masih ada saja sebagian masyarakat yang menerbangkan balon udara. Sehingga aparat dari Polsek Jogoroto melakukan penertiban.
Baca juga:
Korban Ledakan Balon Udara Pacitan Ternyata 4 Orang, Bukan Hanya 2
“Berdasarkan informasi dari masyarakat ada sebagian masyarakat yang akan melakukan penerbangan balon udara, sehingga kami melakukan patrol bersama anggota ke beberapa desa,” ungkap Darul, Senin (9/5/2022).
Dari hasil patroli, aparat berhasil menggagalkan upaya masyarakat yang hendak menerbangkan balon udara di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
Baca juga:
Detik-detik Balon Udara Meledak saat Menimpa Rumah Warga Pacitan
“Kami mendapati satu balon udara yang akan diterbangkan. Jadi kami amankan dan barang bukti dibawa ke polsek, sekaligus membubarkan masyarakat yang ada di sekitar TKP,” pungkasnya.