Pixel Code jatimnow.com

Ratusan Sapi di Mojokerto Terjangkit PMK, 1 Ekor Mati

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Supriyadi
Petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto saat memeriksa sapi. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto saat memeriksa sapi. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Ratusan sapi di Kabupaten Mojokerto terjangkit penyakit menular mulut dan kuku (PMK) yang tersebar di beberapa kecamatan. Bahkan, sebanyak 7.205 sapi di Kecamatan Dawarblandong terancam terjangkit PMK.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, drh Agoes Hardjito dan beberapa petugas datang ke kandang sapi yang terjangkit wabah PMK milik warga di Desa Suri, Dawarblandong untuk melakukan pengobatan.

"Jadi melihat gejala klinis ternak sapi milik warga di sini menunjukkan penyakit mulut dan kuku, apalagi di sekitar wilayah Dawarblandong masuk daerah wabah," kata Agus, Selasa (10/5/2022).

Ia menambahkan, dari 106 sapi yang terjangkit PMK di Kecamatan Dawarblandong hewan itu mulutnya berbusa, kuku luka dan ada yang sudah lemah dan tidak bisa berdiri. Bahkan sudah ada satu sapi tercatat mati.

"Jumlah yang terpapar itu sudah termasuk 46 ekor sapi di Dusun/Desa Suru. Kalau yang mati baru satu ekor yang di Dawarblandong," ungkapnya.

Baca juga:
5 Sapi di Tulungagung Mati Mendadak, 1 Ekor Positif Antraks

Pemkab Mojokerto, lanjut Agoes, berusaha mengendalikan wabah PMK ini dengan menyuntikkan empat suntikan vitamin dan antibiotik untuk satu ekor sapi. Serta sosialisasi secara masif sekaligus penyemprotan desinfektan dan membatasi lalu lintas jual beli ternak dengan menutup enam pasar hewan di Kabupaten Mojokerto.

"Hewan ternak sapi yang sakit kita obati sampai sembuh dan memberikan pengobatan gratis tidak dipungut biaya agar tidak menjadi beban peternak," tegasnya.

Baca juga:
Kasus Lumpy Skin Disease di Trenggalek Naik karena Capaian Vaksin Rendah

"Kita juga berikan obat semprot untuk membersihkan kandang sapi untuk warga atau peternak di Dawarblandong. Penyebaran yang cepat juga terjadi di Pacet," sambung Agoes.

Agoes mengimbau, agar masyarakat tidak panik dan menjual sapinya saat kondisi sakit karena pasti akan rugi bahkan virus bisa menular ke hewan jika dibawa ke luar daerah.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.