Pixel Codejatimnow.com

Digigit Anjing Herder, Nenek Warga Surabaya Lapor Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Luka bekas gigitan anjing yang dialami nenek SK. (Foto: Malik for jatimnow.com)
Luka bekas gigitan anjing yang dialami nenek SK. (Foto: Malik for jatimnow.com)

Surabaya - Seorang nenek berinisial SK (66) warga Ngagel yang tinggal Klampis Surabaya menjadi korban keganasan anjing jenis gembala Jerman atau jenis Herder milik tetangganya.

Hal ini terjadi setelah anjing itu lepas dari talinya dan pengawasan pemiliknya pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Akibatnya, paha, lutut bagian kanan hingga celana legging yang dikenakan korban sobek.

Usai terkoyak oleh anjing tersebut korban sontak berteriak, meminta pertolongan sehingga membuat pemilik anjing keluar dari rumahnya.

Alih-alih meminta maaf, pemilik anjing tersebut dikabarkan malah memaki korban dan sempat melakukan pengancaman.

Lantaran tak ada itikad baik, korban ditemani kuasa hukumnya, Abdul Malik langsung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya.

Ditemui setelah laporan, SK melalui Abdul Malik menyebut bahwa dirinya sempat menunggu itikad baik dari pemilik anjing yang juga bertetangga itu.

"Bukannya minta maaf, ibu ini malah dimaki. Lalu diancam," sebut Malik, Selasa (10/5/2022).

Bentuk pengancaman itu, menurut Malik dilakukan oleh anak pemilik anjing yang mengaku sebagai pengacara.

"Dia bilang akan bakar rumah klien saya kalau macam-macam. Selain itu juga ngaku pengacara dan menunjukkan sebuah pistol," imbuhnya.

Baca juga:
Pengancam Anies Baswedan di TikTok Diamankan Polisi, Mengaku Spontan Komen

Tak hanya itu, terlapor yang diduga berinisial TH itu juga sempat melontarkan kata-kata arogan kepada korban.

"Sempat bilang, silakan lapor polisi, saya kasih uang 1 miliar pasti beres," lanjutnya.

Ia berharap, kasus yang menimpa SK itu segera diproses oleh polisi.

"Kasihan ibu ini (SK) sudah sepuh. Harus menahan sakit luka robek akibat serangan anjing, belum lagi menerima perlakuan yang tidak pantas. Apalagi mengaku sebagai pengacara. Polisi harus sesegera mungkin memproses laporan kami demi keadilan," harap Malik.

Informasi yang didapat, TH merupakan seorang pengacara yang sempat dilaporkan oleh kliennya sendiri di Polda Jawa Timur pada 2017.

Baca juga:
Ancam Ibunya karena Tak Dibelikan Motor, Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi

Bahkan, Polda Jawa Timur juga menerbitkan DPO terhadap TH pada tahun 2018. Hal itu dipastikan pula oleh Malik.

"Betul, itu oknum pengacara inisial TH, memang sudah ada penetapan DPO. Saya tanya klien saya juga benar itu (TH) orangnya yang ancam-ancam," tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengakui ada laporan tersebut.

"Sudah masuk, laporan semalam. Nanti akan ditangani unit Jatanras," singkatnya saat dikonfirmasi.