jatimnow.com - Kepercayaan yang diberikan AC kepada AJ untuk merawat anaknya, justru membuat AJ gelap mata. Pria 58 tahun asal Sidoarjo itu malah mencabuli anak AC yang masih berusia tiga tahun.
Padahal, AC dan AJ merupakan tetangga dekat di sebuah kos-kosan di Surabaya Barat.
Mengapa AC (ibu kandung) korban menitipkan anaknya itu kepada AJ? Selain ingin membantu pendapatan AJ karena kurang mampu, AC juga terhalang kesibukan pada siang hari.
Sehingga sejak Februari 2018 lalu, AC meminta AJ untuk menjaga anaknya saat dirinya bekerja.
Upah yang diberikan AC ke AJ memang hanya Rp 300 ribu per bulan. Sebab, hanya siang hari saja kewajiban AJ menjaga bocah perempuan itu.
Namun, awal Juli 2018 lalu, korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya kepada ibunya. Setelah ditanya berulang-ulang, korban akhirnya mengaku telah dicabuli AJ.
"Darisanalah ibu korban melapor ke kami. Setelah kami visum, kami mendapati robekan dua titik pada kemaluan korban. Kami pun menyiapkan penangkapan terhadap pelaku," beber Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Sabtu (7/7/2018).
Akhirnya, 5 Juli 2018 kemarin, menjadi awal penyesalan AJ. Itu terjadi setelah dirinya ditangkap anggota Unit PPA.
Kesalahan besar membuat AJ sembunyi saat sejumlah anggota Unit PPA mendatangi rumahnya.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Kami sempat kesulitan menemukannya. Kami bergeming dan mendapati pelaku sembunyi di dalam WC bersama istrinya," ungkap Ruth Yeni.
Tanpa perlawanan, AJ pun menyerah dan sembari menangis saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan itu terungkap, AJ mencabuli korban sebanyak 4 kali dalam kurun waktu akhir Mei hingga Juni 2018. Dia mencabuli korban di dalam kamar kosnya, saat istrinya pergi bekerja.
Setelah puas, AJ melepaskan korban dan bersikap seperti biasa, layaknya tidak terjadi apa-apa. "Kami masih kembangkan apakah ada korban lain disana atau tidak. Sebab di lokasi tempat tinggal pelaku dan korban, juga banyak anak kecil," tegas Ruth Yeni.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Atas perbuatannya, AJ saat ini mendekam di penjara. Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun menantinya.
Sebab oleh penyidik, AJ dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23, tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-4506-pelaku-pencabulan-menangis-saat-diringkus-polisi-sembunyi-di-wc