Pixel Code jatimnow.com

Usai Rekrut Jimmy Aronggear, Persik Kediri Pantau Rendy Juliansyah

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Yanuar Dedy
Jimmy Aronggear, rekrutan anyar Persik Kediri. (Foto : Persik Kediri/Jatimnow.com)
Jimmy Aronggear, rekrutan anyar Persik Kediri. (Foto : Persik Kediri/Jatimnow.com)

Kediri - Manajemen Persik Kediri kembali mendatangkan mutiara muda asal Bumi Cendrawasih. Adalah Jimmy Aronggear yang direkrut untuk menambah kekuatan Macan Putih di kompetisi Liga 1 2022/2023 akhir Juli mendatang.

Perekrutan Jimmy Aronggear tak lepas dari penampilan impressif pemain asal Papua lainnya, Jeam Kelly Sroyer. Jadi, pelatih Javier Roca tidak ragu untuk kembali mencoba mengorbitkan pemain muda Papua lainnya. Jimmy Aronggerar merupakan pemain kelahiran 24 Februari 2002 dan berasal dari klub PSBS Biak.

"Sebelum merekrutnya, saya melihat penampilannya bersama PSBS Biak di kompetisi Liga 2 Indonesia musim lalu. Selain itu, saya juga meminta pendapat dari pelatihnya Elli Aiboy yang juga pernah bermain bersama saya. Saya sendiri berharap Jimmy mampu memberi warna berbeda dan menunjukkan permainan terbaiknya bersama Persik ke depannya," kata Javier Roca, Rabu (18/5/2022).

Baca juga:
Persik Kediri Main Tanpa Ze Valente Lawan Persebaya, Marcelo Rospide: Imbang

Kemampuan Jimmy untuk bermain sama baiknya di sisi sayap pertahanan adalah salah satu pertimbangan Roca memboyongnya ke dalam skuat Persik Kediri. Selasa (17/5/2022), dia mulai berlatih di Stadion Brawijaya Kediri bersama Faris Adhitama dan kawan-kawan.

Baca juga:
Madura United Kian Terpuruk, Menezes Bilang Begini

Selain itu pada latihan ketiga hari ini, Persik Kediri juga kedatangan Rendy Juliansyah. Striker muda eks RANS Cilegon FC itu masih berstatus trial. Artinya, Javier Roca masih harus memantau perkembangan mantan punggawa Garuda Muda ini sebelum mengikatnya dengan kontrak.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.