Pixel Code jatimnow.com

Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal ke Jateng

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Yanuar Dedy
Bea Cukai merilis hasil penggagalan 1,9 juta batang rokok ilegal. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Bea Cukai merilis hasil penggagalan 1,9 juta batang rokok ilegal. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menggagalkan pengiriman 1,9 juta batang rokok ilegal.

Upaya penggagalan itu dilakukan Tim Unit Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang pada, Rabu (11/5/2022) malam.

Sebanyak 1,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai itu dimuat dalam truk bernopol AE 8596 XX.

"Setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim kami langsung bergerak melakukan pengejaran atau hot pursuite," kata Sunaryo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Kamis (19/5/2022).

Menurut Sunaryo, rokok polos jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bermerk SBR dan RQ Pro Rizquna sebanyak 120 karton, dari Jawa Timur itu hendak dikirim menuju Jawa Tengah.

Terlambat sedikit saja, tambah Sunaryo, negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar.

Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni

“Nilai barang ini mencapai Rp2,1 miliar, jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Bea Cukai Kediri menetapkan AI sebagai tersangka. Sopir truk tersebut disangka melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.

“Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” terang Sunaryo.

Baca juga:
Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu

Bea Cukai sendiri meminta masyarakat melaporkan jika melihat peredaran rokok ilegal ini di wilayahnya. Selain tak dilengkapi pita cukai, rokok ilegal biasanya tidak memiliki keterangan alamat pabrik, dan keterangan jumlah isi.

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.