Pixel Codejatimnow.com

Sopir Cadangan Bus PO Ardiansyah Resmi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Sopir bus PO Ardiansyah, Adhe Firmansyah saat dibawa ke kantor Satlantas Polres Mojokerto Kota (Foto: WhatsApp grup)
Sopir bus PO Ardiansyah, Adhe Firmansyah saat dibawa ke kantor Satlantas Polres Mojokerto Kota (Foto: WhatsApp grup)

Surabaya - Adhe Firmansyah, sopir cadangan bus PO Ardiansyah bernopol S 7322 UW yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712+400 A, hingga menewaskan 15 orang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini tadi dari hasil gelar perkara sudah ditingkatkan statusnya (sopir cadangan) dari saksi menjadi tersangka," jelas Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022).

Untuk ancaman hukuman, sopir tersebut dijerat pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp 24 juta.

"Ancaman hukuman nanti lebih dari lima tahun. Ini apakah di pasal 310 ayat (4) atau di pasal 311 ayat (5), di mana letak unsur kesengajaannya. Jadi, peralihan antara driver utama ke rekannya ini bertepatan di rest area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut," papar Didit.

Dia juga menyebut jika tersangka dalam hal ini juga ada unsur kelalaian. Karena saat mengemudi, tersangka diduga menggunakan narkoba.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Kemarin telah dilakukan upaya-upaya tes urine, tes darah, dan hasilnya hari ini sudah diketahui bahwasannya yang bersangkutan diduga mengkonsumsi narkoba. Nah, ini jenisnya masih didalami. Kalau hasil lab-nya dinyatakan positif," katanya.

Terkait itu, pihaknya pun tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Baca juga:
Sopir Bus Nyabu Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

"Tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal berlapis. Ini kan masih terus kami gali informasi-informasi yang kami dapat. Untuk saksi, kami sudah memeriksa 9 saksi dari penumpang maupun non penumpang. Kemudian juga ada ahli," tandas Didit.

"Kalau unsur kelalaian seperti dia mengemudi tidak konsentrasi. Kalau kesengajaan dia lalai dengan mengemudi seperti menggunakan obat dan lain-lain sehingga tidak konsentrasi," pungkasnya.