Pixel Codejatimnow.com

BNNP Jatim Gagalkan Jual Beli 16,9 Kg Ganja Melalui Medsos, 1 Tersangka Ditembak

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zain Ahmad
BNNP Jatim menggelar jumpa pers ungkap kasus jual beli ganja lewat medsos.(Foto: BNNP Jatim)
BNNP Jatim menggelar jumpa pers ungkap kasus jual beli ganja lewat medsos.(Foto: BNNP Jatim)

Surabaya - Peredaran 16,9 kg narkotika jenis ganja melalui media sosial (medsos) Instagram dan Telegram digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim). Tiga orang yang diduga terlibat diamankan. Bahkan satu orang di antaranya ditembak. Mereka masing-masing YF, warga Jalan Kedurus, Karang Pilang, Surabaya; HGA, warga Jember yang tinggal di Jalan Husni Thamrin, Klojen, Malang; AH, warga Jalan Kencana, Wagir, Malang.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil ungkap dari dua perkara berbeda. Salah satu modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memasukkan ganja ke dalam kemasan berisi bubuk kopi.

"Pengungkapan awal, kami amankan tersangka YF. Kami sita barang bukti ganja dengan total 1.981 gram atau 1,98 kg," kata Aris dalam siaran pers, Jumat (20/5/2022).

Saat diinterogasi, YF mengaku mendapat ganja dengan cara membeli melalui Instagram dari akun Omah Ijo. Kemudian YF berkomunikasi lewat aplikasi Telegram dengan tersangka Patah yang kini DPO. Kepada YF, Patah menyarankan untuk memesan melalui akun ph8coffe karena ganja akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi.

"Tersangka YF mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp12 juta. Akan tetapi, ganja tersebut belum dibayar karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai pembeli," jelasnya.

Untuk pengungkapan kedua, Tim BNNP Jatim menangkap tersangka HGA dan AH. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara serta didukung informasi masyarakat.

Saat itu, Tim BNNP Jatim mendapat informasi bahwa di Kantor J&T Cabang Thamrin, Jalan Husni Thamrin, Klojen, Kota Malang, dan di Lapangan Bandulan, Sukun, Kota Malang akan ada transaksi narkotika. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim BNNP Jatim akhirnya berhasil menangkap tersangka HGA yang telah menerima paket berisi ganja.

Baca juga:
Polisi Amankan Ganja 2,8 Kg di Kantor Ekspedisi Pamekasan, Dikirim dari Medan

Saat diinterogasi, HGA mengaku bahwa paket berwarna cokelat dengan packing kayu tersebut berisikan narkotika jenis ganja. Tersangka HGA sebelumnya sudah lima kali menerima paket ganja.

"Dari penangkapan tersangka HGA ini, tim menyita satu paket berwarna cokelat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,98 kg," paparnya.

Aris melanjutkan, HGA juga mengaku setelah menerima paket ganja tersebut biasanya menyerahkan kepada penerimanya di Lapangan Bandulan Malang. Selanjutnya, Tim BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang. Di lokasi itu, HGA dan tim bertemu dengan seorang laki-laki sebagai penerimanya, yakni tersangka AH.

Baca juga:
Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dominasi Penanganan Polrestabes Surabaya Selama 2023

"Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH yang hendak ditangkap Tim kami malah mencoba melarikan diri. Tim pun akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke bagian kaki sebelah kiri untuk melumpuhkan tersangka AH," tandas jenderal bintang satu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, AH bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo, yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. AH juga mengaku telah lima kali menerima paket ganja atas perintah atasannya bernama Pablo, yang kini juga DPO.

Kini ketiga tersangka sudah ditahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sendangkan dari hasil ungkap, BNNP Jatim setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 34 ribu jiwa.