Pixel Codejatimnow.com

Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda di Surabaya Digerebek Polisi

Ketiga tersangka saat diamankan Kepolisian.
Ketiga tersangka saat diamankan Kepolisian.

jatimnow.com - Pesta berujung bui, kiasan kata yang tepat menggambarkan tiga pemuda yang tinggal di daerah Bolodewo, Surabaya ini. Pasalnya, saat sedang asik berpesta barang haram di kamar kos, polisi menangkap basah mereka.

Ketiga pemuda itu yakni Moh Sahri (32), warga Jalan Bolodewo No. 21, Khusnul Yakin, (27), warga Jalan Bonowati II/17 dan adiknya Rizal (26) warga alamat Jalan Bonowati II/17 Surabaya.

AKP Junaedi Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya menyatakan, ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

AKP Junaedi menceritakan, dari laporan warga yang diterimany, mereka sering berpesta sabu di dalam kamar kos Jl. Bonowati II/17 Surabaya. Menindaklanjuti informasi warga itu polisi pun melakukan penggrebekan. Hasilnya, mereka tertangkap basah sedang asik mengkonsumsi barang haram itu.

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menggerebek. Saat penggeledahan itulah, kita temukan tiga orang sedang berpesta sabu-sabu," ujar AKP Junaedi Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, Minggu (8/7/2018).

Dari tempat penggerebekan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,97 gram dan sabu seberat 0,38 gram dalam kemasan klip plastik kecil.

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

"Selain sabu-sabu, dari kamar kos itu kami juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu/bong, 2 buah korek api, pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan skrop kecil plastik," katanya.

Akibat ulahnya, ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami akan sidik tuntas dan kembangkan kasus ini dengan mencari bandar sabu-sabu pemasok mereka," pungkasnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Erwin Yohanes