Ponorogo - Pelarian Eva Devianjani berakhir. Ibu satu anak itu berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Ponorogo dalam kasus dugaan penipuan minyak goreng (migor) dan sembako murah.
"Kami tangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta," ujar Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Senin (23/5/2022).
Evi tercatat sebagai warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Namun korban penipuannya tak hanya masyarakat di Kota Reog. Tetapi juga dari Kabupaten Trenggalek, Magetan hingga Kabupaten Malang.
"Korban penipuan yang dilakukan sejak 2021. Sudah setahun ini," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Sukorejo ini.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Modusnya, tersangka sengaja menawarkan minyak goreng dan sembako dengan harga di bawah harga grosir. Namun proses pembeliannya secara preorder atau dibayar lunas dimuka.
"Barang pesanan dijanjikan baru akan datang satu hingga dua minggu kemudian," kata Guling kepada media.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Tetapi mereka yang telah memesan tidak kunjung mendapatkan barang. Pelaku yang sudah meraup untung hingga miliaran rupiah justru bersembunyi di Yogyakarta.
"Dari hasil pemeriksaan dan pelaporan, satu korban rata-rata tertipu mulai Rp40 juta hingga ratusan juta rupiah. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancamannya hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.