Pixel Code jatimnow.com

Gawat! Maling di Surabaya Nekat Sasar Motor Dirantai dan Dikunci Ganda

Editor : Redaksi  
Parkiran kantor yang menjadi sasaran maling motor.(Foto: Tangkapan layar video CCTV/Dd for jatimnow.com)
Parkiran kantor yang menjadi sasaran maling motor.(Foto: Tangkapan layar video CCTV/Dd for jatimnow.com)

Surabaya - Maling motor beraksi di Jalan Bung Tomo, Surabaya. Pelaku nekat menyasar motor yang sudah dirantai dan dikunci ganda. Namun aksi maling di halaman parkir Kantor detikjatim pada Selasa (24/5/2022) malam itu gagal, meski motor matik yang disasarnya sudah berhasil dinyalakan. Diduga pelaku baru menyadari bahwa motor itu dirantai dan dikunci ganda.

"Kejadiannya antara pukul 18.45 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Kejadian terekam CCTV. Tapi motor pelaku tidak terekam karena di posisi berbeda," ujar Patra, Rabu (25/5/2022).

Patra adalah saksi pertama yang curiga atas percobaan pencurian motor itu. Sebab dia mendapati posisi motor itu berubah.

"Saya cek, ternyata rumah kunci kontak motor itu sudah rusak," terang dia.

Patra menduga pelaku dua orang. Satu mengawasi dari atas motor sarana, satu lainnya turun dan mencoba menggasak motor matik tersebut.

Baca juga:
Maling Motor di Jember Gagal Kabur, Jatuh Terpeleset Rel Kereta Api

"Saya perkirakan dua orang. Satunya di seberang, satu lagi turun ke sini," tambah Patra.

Sementara Dd, pemilik motor mengaku bahwa motornya itu sudah dirantai dan dikunci ganda sejak dia sampai di kantor.

Baca juga:
ABG Bandung Curi Motor di Ponorogo, Didorong sampai Madiun

"Memang setiap hari motor saya dan karyawan lainnya dirantai. Dan kebetulan kemarin motor saya juga saya kunci ganda," tutur dia.

Selepas kejadian itu, sejumlah polisi dari Polrestabes Surabaya maupun Polsek Wonokromo diterjunkan ke lokasi. Dan kasus percobaan pencurian itu kini masih diselidiki.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.