Pixel Codejatimnow.com

Kementan Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi penjulan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).(Foto: Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi penjulan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).(Foto: Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

jatimnow.com - Kementerian Pertanain (Kementan) terus melakukan pengawasan terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban. Langkah ini untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terus meluas hingga ke 16 provinsi di Indonesia.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengatakan, pengawasan di antaranya mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban. Lalu tempat pemotongan hewan kurban baik yang dilakukan di RPH maupun di luar RPH.

"Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban," kata Nasrullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/5/2022).

Selanjutnya, Kementan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Di sisi lain, Kementan terus menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.

"Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong," katanya.

Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.

Baca juga:
Jadi Unggulan , 5 Varietas Durian Merah Banyuwangi Terdaftar di Kementan

Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan. Terutama dari otoritas veteriner atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan serta unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.

Nasrullah menambahkan, upaya lainya adalah melakukan koordinasi dengan majelis ulama Indonesia untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana perasaan idul adha dan kurban.

"Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK," ujarnya.

Baca juga:
Bank Jatim Dukung Kementerian Pertanian Melalui Program TANI AKUR

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id