Tulungagung - Kecelakaan antara bus Harapan Jaya dengan Kereta Api Rapih Dhoho terjadi di lintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Februari lalu. Tragedi menewaskan 6 orang. Kini, sopir bus dituntut satu tahun penjara. Sang sopir adalah Septianto Dhany Istiawam (35), warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Tuntutan yang diberikan jauh lebih ringan dari ancaman dalam pasal. Sesuai pasal, terdakwa terancam 6 tahun penjara.
"Ada beberapa hal yang meringankan sehingga JPU menuntut terdakwa satu tahun penjara," ujarnya, Sabtu (28/05/2022).
Baca juga:
Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk
Hal yang meringankan terdakwa di antaranya selama menjalani masa persidangan Septianto sangat kooperatif. Selain itu, semua ahli waris korban telah sepakat untuk berdamai dan tidak menuntut terdakwa dengan hukuman pidana. Ahli waris juga sudah memaafkan terdakwa dan menganggap perstiwa kecelakaan sebagai musibah.
"Putusan akan dibacakan Majelis Hakim pekan depan," tuturnya.
Baca juga:
Niat Dipindah ke Tempat Teduh, Mobil Xpander Malah Masuk Masjid di Jember
Sebelumnya, sebuah kecelakaan maut antara bus Harapan Jaya dengan Kereta Api rapih Dhoho terjadi pada Minggu (27/02/2022) pagi. Bus mengangkut 43 penumpang yang merupakan karyawan pabrik plastik dan hendak pergi berwisata ke Kota Batu. Saat sedang melewati perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, bus tertabrak Kereta Api Rabih Dhoho Penataran dengan nomor Lokomotif 351 dari arah selatan. Sebanyak 6 penumpang bus meninggal dunia dalam peristiwa ini.
URL : https://jatimnow.com/baca-45606-tabrakan-dengan-ka-di-tulungagung-sopir-bus-dituntut-1-tahun-penjara