Pixel Code jatimnow.com

Curi HP Ibu Kandung, Pelajar Dibebaskan Melalui Keadilan Restoratif

Editor : REPUBLIKA.co.id   Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi.(Foto: Republika)
Ilustrasi.(Foto: Republika)

jatimnow.com - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, membebaskan seorang pelajar yang mencuri handphone milik ibu kandungnya melalui penerapan keadilan restoratif. Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, tersangka yang menerima keadilan restoratif tersebut ialah AS (19), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, berstatus pelajar SLTA.

"Awalnya orang tua pelaku kehilangan handphone dan belum tahu siapa pelakunya. Oleh petugas dilakukan penyelidikan dan didapati bahwa yang mengambil HP tu adalah anak kandung sendiri," kata dia.

Kasus pencurian ponsel merek Oppo A54 warna biru milik korban berinisial A, ibu kandung pelaku, terjadi pada 16 Maret 2022. Kejadian bermula saat korban tengah memasak di dapur dan HP diletakkan di atas lemari dalam kamar, namun tidak lama berselang HP tersebut hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat. Setelah diselidiki, diketahui pelakunya adalah anak korban sendiri. Pada Rabu (25/5) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku diamankan saat berada di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.

Baca juga:
Polres Gresik Ungkap Curat Truk dan Penipuan Penggelapan Motor

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Peraturan Polri (Perpol) No.8/2021, tentang Restorative Justice. Kasusnya memenuhi persyaratan untuk dihentikan penyidikannya dengan pertimbangan korban sudah mencabut laporannya. Kemudian pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban, korban dan pelaku sudah sepakat berdamai, serta penyidik dalam perkara ini melihat asas kemanusiaan dan keadilan sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Tersangka setelah mendapatkan keadilan restoratif dan sebelum pulang ke rumah, di hadapan petugas dan wartawan melakukan sujud kepada ibunya serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga:
Minimarket di Tulungagung Dibobol Maling, Diduga Masuk Lewat Atap Plafon

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

8 Tahun jatimnow.com: Terimakasih Kolega
Pojok Jimerto

8 Tahun jatimnow.com: Terimakasih Kolega

jatimnow.com - Harapan, doa, dan ucapan membanjiri perayaan 8 Tahun jatimnow.com di kantor baru yang beralamat di North West Boulevard NV 1 No 28,

Foto: HUT 8 Tahun jatimnow.com
Pojok Jimerto

Foto: HUT 8 Tahun jatimnow.com

Selama delapan tahun, kami juga menjadi lentera di tengah kabut informasi, menuntun pembaca pada logika berfikir dan jalan kebenaran, meski kadang harus menembus riuhnya suara-suara yang bersaing.

Harapan Mereka untuk 8 Tahun jatimnow.com
Peristiwa

Harapan Mereka untuk 8 Tahun jatimnow.com

"Tantangan jatimnow hari ini adalah bagaimana berperang melawan informasi yang tak bisa di pertanggungjawabkan asal-usulnya. Tugas jatimnow disitu," tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Budi Leksono.