Pixel Code jatimnow.com

Curi HP Ibu Kandung, Pelajar Dibebaskan Melalui Keadilan Restoratif

Editor : REPUBLIKA.co.id   Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi.(Foto: Republika)
Ilustrasi.(Foto: Republika)

jatimnow.com - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, membebaskan seorang pelajar yang mencuri handphone milik ibu kandungnya melalui penerapan keadilan restoratif. Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, tersangka yang menerima keadilan restoratif tersebut ialah AS (19), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, berstatus pelajar SLTA.

"Awalnya orang tua pelaku kehilangan handphone dan belum tahu siapa pelakunya. Oleh petugas dilakukan penyelidikan dan didapati bahwa yang mengambil HP tu adalah anak kandung sendiri," kata dia.

Kasus pencurian ponsel merek Oppo A54 warna biru milik korban berinisial A, ibu kandung pelaku, terjadi pada 16 Maret 2022. Kejadian bermula saat korban tengah memasak di dapur dan HP diletakkan di atas lemari dalam kamar, namun tidak lama berselang HP tersebut hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat. Setelah diselidiki, diketahui pelakunya adalah anak korban sendiri. Pada Rabu (25/5) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku diamankan saat berada di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.

Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Peraturan Polri (Perpol) No.8/2021, tentang Restorative Justice. Kasusnya memenuhi persyaratan untuk dihentikan penyidikannya dengan pertimbangan korban sudah mencabut laporannya. Kemudian pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban, korban dan pelaku sudah sepakat berdamai, serta penyidik dalam perkara ini melihat asas kemanusiaan dan keadilan sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Tersangka setelah mendapatkan keadilan restoratif dan sebelum pulang ke rumah, di hadapan petugas dan wartawan melakukan sujud kepada ibunya serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id