Surabaya - Anggrita Putri Khaleda, tersangka kasus investasi bodong berkedok arisan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim. Bagaimana sepak terjang dan modusnya saat melakukan penipuan?
Kepada polisi, wanita 23 tahun asal Wiyung, Surabaya itu mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2019 hingga sekarang. Dalam praktIk arisannya, ia menawarkan tiga sistem. Yakni reguler, investasi dan simpan pinjam.
Selama itu tiga tahun berjalan, Anggrita mempunyai 150 member. Dari ratusan member tersebut, sebanyak 13 orang melapor ke Polda Jatim setelah uang yang disetor ke Anggrita tak kunjung cair. Mereka sadar telah menjadi korban penipuan.
"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Semuanya merupakan sebagai korban penipuan," sebut Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert saat merilis kasus tersebut di Mapolda, Selasa (31/5/2022).
Wildan menjelaskan, untuk menggaet calon korban, Anggrita mencari member arisan melalui media sosial Instagram yang terhubung dengan WhatsApp Group (WAG) bernama 'Arisan Love'.
Para member dijanjikan sejumlah keuntungan yang menggiurkan. Bahkan mencapai 50 persen dari uang yang disetorkan.
Baca juga:
Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya
"Misal Rp10 juta, bisa menjadi Rp15 juta. Investasinya itu mulai dari Rp5 juta paling kecil," sebutnya.
Wildan mengungkapkan, pada awal para member bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun seiring berjalannya waktu, janji-janji itu hanya palsu. Saldo yang disetor tak lagi bisa ditarik oleh member.
Ternyata, uang yang disetor ke Anggrita dibawa kabur ke Denpasar, Bali. Di Pulau Dewata itu, dia mengaku mengontrak selama dua bulan. Sampai akhirnya, ibu rumah tangga ini ditangkap polisi di kontrakannya pada Selasa (24/5/2022) lalu.
Baca juga:
Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta
Terkait uang yang diduga dibelikan sejumlah aset oleh tersangka, polisi masih mendalaminya. Yang pasti, kata Wildan, tersangka mengaku uang hasil menipu itu hanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
"Tapi tentunya masih akan kami dalami lagi. Apakah ada orang lain juga yang terlibat, itu yang terus kami selidiki dan kembangkan," pungkasnya.
Penyidik menjerat Anggrita dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.