Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Batu Pastikan Tak Ada Pengangkatan Pegawai THL dan Honorer

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Pegawai Pemkot Batu (Foto: Diskominfo Kota Batu)
Pegawai Pemkot Batu (Foto: Diskominfo Kota Batu)

Kota Batu - Tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak melakukan pengangkatan pegawai non-ASN yang meliputi honorer dan tenaga harian lepas (THL) di pemerintah daerah hingga pusat.

Meskipun surat itu baru diterbitkan oleh Kemenpan RB pada 31 Mei 2022, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu memastikan hal tersebut sejak Tahun 2020 lalu.

Sekretaris BKPSDM Kota Batu, Zulkarnain mengatakan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya sudah disampaikan sejak Tahun 2019. Meski saat itu belum ada petunjuk atau SE secara resmi.

"Pemkot Batu sudah tidak lagi mengangkat honorer maupun THL sehingga kita juga dituntut mempersiapkan beberapa hal ke depan. Salah satunya membuat kajian kembali kebutuhan ASN di Pemkot Batu," jelasnya, Jumat (3/6/2022).

Bahkan Surat Edaran (SE) juga sudah dibuat oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Nanti hal itu pun bakal disosialisasikan.

"Nanti akan ada sosialisasi. Nah untuk mengisi kekosongan akibat peniadaakan itu, kita (Pemkot Batu) bakal akan mengusulkan kebutuhan formasi P3K lebih banyak," tegasnya.

Nantinya, seleksi P3K tersebut akan mengutamakan pegawai honorer. Namun harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti minimal S1 dan persyaratan lainnya.

Baca juga:
Gaji Guru Honorer Diduga Dipotong, Pj Bupati Bangkalan Tugaskan Plh Kepala SD Tambegan

"Meski begitu, mereka (honorer) tetap akan bersaing dengan peserta lainnya (umum)," sambung Zulkarnain.

Mengacu surat edaran yang dibuat oleh Kemenpan RB, dijelaskan dalam Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat PP ini mulai berlaku, pegawai non-PNS sebelum diundangkannya peraturan pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

"Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini," paparnya.

Diketahui bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada 28 Nopember 2018. Dengan demikian, pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Baca juga:
Ribuan Tenaga Non ASN di Pemkot Malang Tidak Dihapus

"Kami pun akan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," urainya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman mendukung aturan tersebut. Karena membuat persaingan semakin ketat dan menghindari adanya titipan dari orang-orang dalam.

"Kan bisa menghindari adanya dugaan titipan dari orang dalam. Selain itu persaingan dalam seleksi P3K maupun CPNS bisa lebih terbuka dan adil bagi siapapun. Tidak hanya itu, membuat PNS bisa bekerja sesuai beban mereka, mengingat masih ada saja oknum PNS yang memberikan beban kerjanya ke honorer," tandasnya.