Pixel Codejatimnow.com

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, BNN Bekuk Sindikat Pengedar Sabu di Kediri

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Yanuar Dedy
BNN Kabupaten Kediri berhasil membongkar sindikat narkoba. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
BNN Kabupaten Kediri berhasil membongkar sindikat narkoba. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah mereka. Penangkapan di kawasan Jalan Raya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat malam kemarin diwarnai aksi kejar-kejaran.

Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika ini diawali dari tertangkapnya GS (40) pedagang kerupuk di Kecamatan Ringinrejo. Di rumahnya di Jalan Glatik Desa Ringinrejo itu, GS menyimpan dua klip sabu sebanyak 0,32 gram dan 0,76 gram. Dari GS inilah, sindikat ini terbongkar.

BNN Kabupaten Kediri kemudian menangkap dua tersangka lain, IM (50) dan EDC (32) pekerja swasta warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri secara terpisah. Dari tangannya, masing-masing diamankan 1,02 gram dan 7,98 gram sabu.

Penangkapan kedua tersangka di Jalan Raya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena pelaku berusaha kabur.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

“Penangkapan dua tersangka ini yang bahkan tim kami harus kejar-kejaran,” kata Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati, Jumat (3/6/2022).

Total, BNN mengamankan 10,08 gram sabu dari ketiga tersangka. Pihaknya juga menyita 1 unit mobil Honda Accord dan 2 motor Satria FU yang digunakan tersangka untuk kabur dari kejaran petugas.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

“Kita masih akan kembangkan lagi, mohon doanya,” tambah Lilik.

Atas ulahnya, tersangka terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.