Malang - Kepala Desa Kalipare, Sutikno, harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran tidak amanah dalam mengelola dana desa. Ia diciduk Satreskrim Polres Malang setelah ketahuan melakukan praktik korupsi sebesar Rp423 juta.
"Untuk Kepala Desa Kalipare saat ini kita sudah melakukan penahanan, kerugian negara yang berhasil kami audit bersamaan inspektorat sebesar Rp423 juta sekian. Yang dikorupsi dana desa untuk periode 2019," terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi saat dikonfirmasi pada Senin (06/06/2022).
Donny mengungkapkan, sebenarnya praktik korupsi Sutikno sudah terendus sejak 2021. Dari awal 2021 sudah dilayangkan surat untuk mengganti dugaan kerugian negara. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak mampu untuk mengembalikan.
"Dia melaksanakan aksinya pribadi, dia menjelaskan uang tersebut untuk kepentingan dan keperluan pribadi," sambungnya.
Padahal, menurut informasi yang beredar di masyarakat, dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk merenovasi Pasar Kalipare.
Baca juga:
Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung jadi Tersangka Dugaan Korupsi
"Untuk pembangunan ada banyak item di situ yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan namun yang bersangkutan tidak menggunakan untuk yang seharusnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Sutikno terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman di atas 5 tahun.
Baca juga:
Video: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
"Kami berkesimpulan yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu kita melakukan proses penyidikan, saat ini sudah berstatus tersangka, dan setelah itu kita gelarkan untuk melakukan penahanan," pungkasnya.