Madiun - Satlantas Polres Madiun menetapkan SW (55) jadi tersangka. SW adalah sopir bus Sugeng Rahayu yang terguling di jalan Madiun-Surabaya wilayah Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Kecelakaan itu mengakibatkan 19 penumpangnya luka-luka.
"Beberapa hari lalu kami tetapkan sopir sebagai tersangka," ujar Kanit Gakum Satlantas Polres Madiun, Ipda Roni Susanto, Selasa (7/6/2022).
Penetepan sopir bus jurusan Solo-Surabaya sebagai tersangka, jelas dia, setelah polisi memeriksa saksi-saksi. SW dijerat pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dipidana penjara paling lama satu tahun.
Dia mengaku tersangka tidak ditahan. Pasalnya ancaman hukuman di bawah lima tahun dan bukan pasal pengecualian. Hanya saja polisi mewajibkan tersangka SW wajib lapor ke Polres Madiun.
Baca juga:
Kecelakaan Beruntun, Truk Seruduk Rumah, 1 Orang Tewas
“Untuk putusan hukuman bagi tersangka itu menjadi kewenangan hakim di pengadilan,” tutur Roni.
Menurutnya, polisi juga mengajukan pencabutan SIM milik tersangka SW. Namun untuk mencabut kepemilikan SIM tersangka SW, polisi harus merampungkan pemeriksaan para saksi dalam kasus kecelakaan bus terguling tersebut. Namun, beberapa penumpang yang akan dijadikan saksi masih belum pulih kesehatannya.
Baca juga:
Mobil Sedan Seruduk Beton Pembatas Jembatan di Madiun, Tiga Orang Tewas
"Masih ada beberapa penumpang yang belum siap diperiksa sebagai saksi karena masih dalam proses pengobatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bus Sugeng Rahayu terguling di Jalan Raya Surabaya-Madiun, Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Selasa (31/5/2022) pagi. Akibat kecelakaan tunggal itu, 19 orang penumpang terluka.