Pixel Codejatimnow.com

DPRD Jember Desak Tambak Tanpa Izin Ditutup!

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Dwi Kuntarto Aji
Komisi B DPRD Jember saat melakukan sidak tambak liar Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas (Foto-foto: Dwi Kuntarto Aji/jatimnow.com)
Komisi B DPRD Jember saat melakukan sidak tambak liar Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas (Foto-foto: Dwi Kuntarto Aji/jatimnow.com)

Jember - Komisi B DPRD Jember mendesak agar tambak-tambak baru di pantai selatan yang belum mengantongi izin ditutup.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto saat sidak bersama dan anggota lainnya di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Selasa (7/6/2022).

Dia menyebut, saat ini tambak liar semakin meraja lela dan masih ada pembiaran dari pemerintah daerah.

"Pantauan di lapangan, tambak-tambak baru hanya berjarak 20 meter dari bibir pantai selatan, mulai dari wilayah Desa Kepanjen hingga Desa Paseban, Kecamatan Kencong," jelas David, Rabu (8/6/2022).

David menambahkan, sebagian tambak ini kondisinya cukup bervariasi. Ada yang masih tahap pembangunan pondasi dengan mengunakan alat berat, juga terdapat yang sudah mulai beroperasi.

"Setelah kita gali informasi ke desa dan kecamatan, ternyata dasar pendirian bangunan itu mayoritas penambak hanya berbekal Hak Guna Pakai (HGP) yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat. Bahkan sebagian lain juga tidak mampu menunjukan izin apapun," jelas dia.

David dan rombongan juga menemukan sebagian dari tambak baru di Desa Kepanjen, ternyata pemiliknya bukan warga Jember, tapi justru warga Surabaya.

Sedangkan, lanjutnya, pemborong proyek bangunan sebagain tambak anyaran ini justru banyak yang dari luar kota seperti Situbondo dan pengawas proyeknya orang Bondowoso.

Baca juga:
Gus Fawait Tak Terbendung Melenggang ke DPRD Jatim Lagi

"Hal ini perlu ditertibkan, karena yang mengelola dari luar kabupaten (Jember), tapi tidak ada izin dan pajak masuk ke kabupaten," ungkapnya.

Komisi B DPRD Jember saat melakukan sidak tambak liar Desa Kepanjen, Kecamatan GumukmasKomisi B DPRD Jember saat melakukan sidak tambak liar Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas

"Tambak ini tidak berizin. Memiliki nilai investasi ratusan miliar. Jangan-jangan ada oknum yang bermain. Soalnya terkesan ada pembiaran dari pemda," sambung David.

Menurutnya, ada pengakuan dari petambak bahwa mereka tidak mengantongi izin apapun. Tetapi berani membangun tambak di area sepadan pantai.

Baca juga:
Ketua DPRD Jember Tolak Mahasiswa Masuk Ruang Paripurna, Ini Alasannya

Sementara salah satu petambak, Abdul Haris mengaku bahwa pembanguan tambak barunya itu dibangun setelah Hari Raya Idul Fitri 2022, berdasarkan surat izin dari Kades Kepanjen dan sudah diterbitkan sejak 15 tahun lalu.

"Karena warga di sini yang terdekat dari jalur lintang selatan dimintai KTP, kemudian diserahkan oleh RT-nya ke desa. Kemudian dari desa timbul surat kelola tersebut, dengan ukuran 75 meter ke selatan, sampai bibir pantai," beber dia.