Pixel Codejatimnow.com

Pemkot dan Kejari Kota Batu Sepakati NPHD dan BAST

Editor : Redaksi  Reporter : Advertorial
Pemkot dan Kejari Batu sepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) - (Foto-foto: Diskominfo Kota Batu)
Pemkot dan Kejari Batu sepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) - (Foto-foto: Diskominfo Kota Batu)

Kota Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kamis (9/6/2022).

Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati menjadi saksi penyerahan gedung yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.

Gedung yang dulu dijadikan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu itu bakal dijadikan tempat barang bukti milik Kejari Kota Batu.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati mengatakan, penandatanganan ini merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Kejari dan Pemkot Batu.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat memberikan penghargaan kepada Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi SutomoWali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat memberikan penghargaan kepada Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo

"Saya sangat mengapresiasi dan tak lupa ucapkan banyak terima kasih atas hubungan yang harmonis dan situasi kondusif yang terbangun sejauh ini. Khususnya antara kejaksaan dengan pemerintah daerah setempat," ungkapnya.

Mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAMIntel) itu berharap, hibah gedung tersebut bisa meningkatkan kinerja Kejari Kota Batu dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Karena penegakan hukum yang tepat membutuhkan sinergi yang benar-benar solid dan mumpuni dari berbagai perangkat negara," terang dia.

Baca juga:
8 Mantan Anggota DPRD Bangkalan Belum Kembalikan Mobil Dinas

Perempuan asal Jakarta ini juga berpesan agar Kejari Kota Batu mengedepankan integritas dalam penegakan hukum yang harus dihayati dan diterapkan. Agar kinerja semakin optimal serta berkualitas, sehingga kepercayaan publik terus meningkat.

"Dedikasi dalam bertugas paling utama, dan saya sangat salut dengan semua petugas Kejari Batu. Sebab pengabdian mereka mampu memberikan predikat WBK pada Tahun 2021. Tolong terus pertahankan dan tingkatkan agar bisa berpredikat WBBM tahun mendatang," harapnya.

Kajati Jatim, dr. Mia Amiati saat memberikan sambutanKajati Jatim, dr. Mia Amiati saat memberikan sambutan

Sementara Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko berkeinginan, penyerahan aset milik Pemkot Batu mampu menunjang kinerja Kejari. Sehingga bisa mengoptimalkan dalam melakukan tugas-tugasnya.

Baca juga:
Machfud Arifin-Mujiaman Bakal Bangun Aset untuk Sejahterakan Warga

"Alhamdulillah, semoga dengan bertambahnya gedung Kejari Batu mampu memberikan kemudahan dan kelancaran tugas yang diemban oleh para jaksa. Pemkot tentu memiliki komitmen bersinergi secara intens dengan kejari dalam segala hal demi kepentingan masyarakat serta menjalankan roda pemerintahan yang ideal," papar Dewanti.

Acara tersebut juga diisi penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) agar Kejari bisa membantu penyelesaian penanganan hukum Bidang Perdata dan TUN yang dialami oleh Pemkot Batu.

Selain itu, Pemkot Batu melalui Walikota Dewanti juga memberikan piagam penghargaan kepada kepala kejaksaan negeri dan tim jaksa negara Kota Batu dalam penyelamatan aset Kota Batu.

Adapun Jaksa Pengacara Negara yang mendapatkan penghargaan adalah Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo; Kepala Seksi Pedata dan TUN Kejari Batu, M. Bayanullah; Kasubsi Perdata, Indriana Chori Safitri; Kasubsi Pertimbangan Hukum, Devi Prahabestari dan Jaksa Pengacara Negara, Hidayah. (ADV)