Pixel Codejatimnow.com

Wabah PMK di Bangkalan Makin Meluas, Dinas Peternak Kehabisan Stok Obat

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Syaiful Islam
Ilustrasi penanganan wabah PMK pada hewan ternak (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi penanganan wabah PMK pada hewan ternak (Foto: Dok. jatimnow.com)

Bangkalan - Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Bangkalan kehabisan stok obat untuk menangani hewan ternak terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), yang kini semakin meluas ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten itu.

Akibatnya, petugas kelimpungan untuk menanggulangi wabah PMK tersebut.

"Kami dikasi bantuan 8 botol antibiotik dari provinsi, nggak sampai setengah hari habis," jelas Kabid Keswan Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, drh Ali Makki, Kamis (9/6/2022).

Ali yang juga Juru Bicara (Jubir) Satgas Petasan SIAGA PMK Bangkan itu menyebut, pada Rabu (8/6/2022), ada 284 kasus dalam sehari. Jika dihitung, pihaknya membutuhkan 30 botol antibiotik. Dan saat ini stok obat di Disnak Bangkalan telah habis.

"Stok obat kita sendiri sudah tidak ada. Yang kita pakai selama ini stok obat pribadi teman-teman yang kita pinjam untuk kami ganti kalau dana bencana sudah cair. Petugas itu kan punya SIP, dokter hewan dalam keadaan normal di luar jam kerja bisa praktik sendiri karena punya izin," jelas dia.

Baca juga:
Video: Melihat Kontes Sapi Jumbo di Tulungagung

Menurutnya, wabah ini tidak ada yang menyiapkan anggaran, sehingga penanganan selama ini didasari atas anggaran yang tersedia dialihkan penggunaannya. Sementara sampai hari ini, dana khusus belum turun.

"Itulah kondisinya. Makanya itu yang kami hadapi. Kami sedang mengajukan anggaran. Kan untuk mengakses dana bencana harus ada regulasinya. Regulasi juga dari atas. Artinya kabupaten mengakses dana bencana harus ada regulasi dari atas sebagai cantolan hukum. Kita sudah nyusun kebutuhan obat-obat berapa, sudah kita anggarkan," beber Ali.

Baca juga:
Mengembalikan Sapi Perah sebagai Rojo Koyo Warga Kota Batu

Ali menambahkan, proses pengadaan membutuhkan waktu. Dan hal itu berbeda dengan Covid-19, di mana saat ada kasus muncul, dari pengadaan barang jasa juga keluar aturan pengadaan darurat. Jadi barang bisa didatangkan dulu, kemudian dihitungan belakangan.

"Nah PMK tidak ada intruksi terkait pengadaan darurat di pengadaan barangnya. Kalau kami harus tender juga butuh waktu satu bulan. Kan ini regulasi membuat kita bingung juga. Meski dana disiapin, proses pengadaan kita masih bingung harus bagaimana. Nanti kalau pengadaan langsung dikirim, kami takut salah karena ada regulasinya. Karena penggunaan dana pemerintah harus jelas regulasinya," tegas Ali.