Ngawi - SMN, Kepala Dusun (Kasun) di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi digelandang di Mapolres Ngawi. SMN dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur.
Saat pres rilis di Mapolres Ngawi, SMN mengaku khilaf telah melakukan persetubuhan.
"Saya khilaf, tidak ada alasan lain," jawabnya singkat, Senin (13/6/2022).
Sementara, Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hernawan menjelaskan di balik kekhilafannya, memang pelaku telah ditinggal oleh istrinya.
"Istrinya jadi TKI di luar negeri, " katanya.
Bukan dalam waktu singkat, kata dia, pelaku sudah ditinggal selama belasan tahun. Tepatnya 14 tahun, tanpa pulang ke Tanah Air.
Baca juga:
Pernikahan Dini di Bojonegoro 389 Pasangan, 50 Diantaranya Sudah Cerai
"Ndak betah atau bagaimana ya ndak tahu pastinya. Yang jelas sudah belasan tahun ditinggal istrinya merantau ke luar negeri," terangnya.
Perihal iming-iming, dari keterangan polisi memang ada. Namun tidak gamblang seperti menyediakan mobil Pajero, rumah hingga tanah.
"Hanya ketika mau disetubuhi dijanjikan menikah lalu akan dibiayai semua, " beber AKP Toni.
Baca juga:
259 ABG di Bojonegoro Kebelet Menikah, Duh!
Lebih jauh, antara korban dan tersangka berkenalan bukan melalui media sosial. Keduanya bertemu di suatu tempat di Kabupaten Ngawi.
"Berpacaran, dibujuk rayu. Ya sudah digauli atau disetubuhi selama satu bulan sebanyak 4 kali," terang AKP Toni.
URL : https://jatimnow.com/baca-46225-pengakuan-kasun-di-ngawi-yang-nikahi-siri-gadis-di-bawah-umur