Pixel Codejatimnow.com

Penculikan Gadis di Malang Bermotif Dendam, Begini Kronologinya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Pelaku penculikan setelah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)
Pelaku penculikan setelah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Kasus penculikan yang menimpa IRN (19) warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ternyata dilandasi unsur dendam.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin. Ia mengatakan bahwa pelaku YD (29) yang merupakan warga Banyuwangi memiliki dendam kepada orang tua korban.

"Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban. Sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (14/06/2022).

Lukman menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula pada kamis (09/06/2022) sekitar pukul 08.00 WIB YP mengajak korban mengambil ijazah di salah satu SMA di Sumberpucung.

"Namun, sebelum mengajak ke SMA, pelaku sudah memiliki niat tidak baik dengan mengajak ke rumah kontrakan pelaku di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang untuk mengambil laptop dan motor," ungkapnya.

Baca juga:
Beberkan Kasus Penculikan Aktivis hingga Budidaya Rumput Laut

Setelah korban sukses masuk perangkapnya, YD langsung mengikat tangan IRN dan menyumpal serta melakban mulutnya dengan lakban berwarna cokelat.

Berkat kegigihan korban untuk meloloskan diri dengan keluar melalui pintu belakang. Ia juga berhasil mendapatkan pertolongan dari warga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung menangkap dan mengamankan YD untuk dibawa ke Polsek Sumberpucung.

Baca juga:
Mantan SMID Beberkan Kasus Penculikan Aktivis 1998 Terkait Capres Prabowo

"Kami berhasil mengamankan kendaraan roda dua, tiga tali berbahan karet, lakban berwarna cokelat, dan barabg bukti lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 333 KUH-Pidana tentang Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.