Pixel Code jatimnow.com

Bea Cukai Blitar Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Editor : Arif Ardianto   Reporter : CF Glorian
Petugas Bea Cuka memusnahkan barang nukti rokok tanpa cukai.
Petugas Bea Cuka memusnahkan barang nukti rokok tanpa cukai.

jatimnow.com - Sekitar 11 juta batang rokok bodong senilai lebih dari 2 Miliyar rupiah, pada Rabu Siang (07/03/2018) dimusnahkan di Blitar.

Pemusnahan ini tertuang dalam surat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan nomor S-342/MK.6/KN.5/2017 tertanggal 28 Desember 2017 tentang persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar.

Belasan juta batang rokok yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar dalam kurun 10 tahun terhitung tahun 2007 hingga 2017.

Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ini telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diusulkan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi untuk dapat dimusnahkan.

"Total ada 11.250.608 batang rokok yang bernilai 2.125.564.672 rupiah. Yang kita musnahkan disini hanya sebagai simbolis, sementara pemusnahan besar besaran dilakukan di Lawang, Kabupaten Malang.," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Moch Arif Setijo Noegroho.

Menumpuknya jumlah barang yang dimusnahkan karena terkendala lamanya pengurusan dokumen administrasi. Selain itu, beberapa upaya pemeriksaan dan penyelidikan juga dilakukan guna memastikan unsur pidananya. 

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Bakar 19 Juta Batang Rokok Ilegal

Penindakan berupa pemusnahan ini dilakukan pada rokok yang tidak dilekati pita cukai. Sebagian rokok yang telah dimusnahkan diproduksi di wilayah Blitar dan dari luar kota yang dijual ke Blitar.

"Kami akan bersinergi dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, TNI, maupun Satpol PP untuk memberantas BKC ilegal diwilayah Kabupaten/ Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek," pungkasnya.

Pada tahun 2017 lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar telah menindak 64 kasus peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 3.125.348 batang senilai Rp 1.736.944.626 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.066.730.557.

Baca juga:
Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 19 Kardus Rokok Ilegal lewat Ekspedisi

"Pada tahun 2017 kemarin, kita sudah menghimpun penerimaan cukai sebesar Rp 310.368.084.874 dari target Rp 3.104.985.000," tandasnya.

Reporter: CF Glorian

Editor: Arif Ardianto