Pixel Codejatimnow.com

Resmi Pailit, Kreditur Ajukan Tagihan ke Kurator Merpati Airlines Rp3,5 Triliun

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Rapat perdana kapailitan PT Merpati Nusantara Airlines di Pengadilan Niaga Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Rapat perdana kapailitan PT Merpati Nusantara Airlines di Pengadilan Niaga Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - PT Merpati Nusantara Airlines yang resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022 lalu mencatat tagihan kreditur sebesar Rp3,5 triliun. Tagihan itu diajukan oleh 67 kreditur kepada kurator, sebagaimana disampaikan dalam rapat yang digelar di ruang Cakra PN Niaga Surabaya, Kamis (16/6/2022).

"Hari ini adalah rapat kreditur pertama yang merupakan agenda perkenalan kurator dan juga pembacaan tagihan sementara dari para kreditur. Dari 67 kreditur yang sudah mendaftar, total tagihan kurang lebih Rp3,5 triliun," terang Muhammad Arifudin, salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

"Ini bisa bertambah karena kesempatan penagihan kreditur masih diberikan sampai tanggal 30 Juni 2022, sesuai penetapan hakim pengawas," tambah Arifudin.

Dari 67 kreditur yang sudah mengajukan, di antaranya adalah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines termasuk pilot.

"Kreditur kemungkinan akan bertambah banyak, karena masih diberikan kesempatan. Terkait siapa-siapa yang menjadi kreditur, dan selanjutnya nanti akan kita verifikasi," jelasnya.

Diketahu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Khusaeni menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi pailit oleh pada 2 Juni 2022. Butuh waktu delapan tahun bagi perusahaan milik pemerintah ini hingga akhirnya dinyatakan pailit.

Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) telah dicabut pada 2015.

Baca juga:
PT GBE Siapkan Dua Pengajuan PKPU ke Pengadilan Niaga di Surabaya

Hakim sekaligus Humas PN Niaga Surabaya Khusaeni saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait putusan pailit ini.

"Memang saya humas, cuma karena saya hakim pemutus jadi tidak bisa berkomentar," tegasnya.

Dalam website PN Surabaya disebutkan perkara nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Disebutkan juga bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. Sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga:
Sengketa Merk, New Malang Pos Mohon Hakim Tolak Gugatan Koran MP

Pengadilan juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Selanjutnya perseroan dikenakan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

Berdasarkan penetapan hakim pengawas nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal sejumlah rapat.

Rapat tersebut di antaranya, rapat kreditor pertama pada 16 Juni 2022. Batas akhir pengajuan tagihan adalah pada 30 Juni 2022. Serta rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli 2022.