Pixel Codejatimnow.com

Mas Dhito Keluarkan Aturan Perketat Lalu Lintas Ternak di Kediri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Petunjuk aturan yang dikeluarkan Pemkab Kediri (Foto: Humas Pemkab Kediri)
Petunjuk aturan yang dikeluarkan Pemkab Kediri (Foto: Humas Pemkab Kediri)

Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) mengeluarkan aturan baru untuk memperketat lalu lintas hewan ternak di wilayahnya.

Dalam aturan itu, pedagang harus melewati screening petugas kesehatan untuk bisa mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Aturan tata niaga ternak itu dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Dikeluarkannya SKKH itu juga sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang keluar atau masuk wilayah lain.

"Sesuai arahan Mas Dhito, kita keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK ini serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dijualbelikan itu sehat," jelas Kepala DKPP Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, Jumat (17/6/2022).

Sebelum aturan tata niaga hewan ternak itu dikeluarkan, transaksi jual beli hewan masih bebas. Sehingga penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri menjadi cepat dan masif. Setidaknya hingga saat ini terdapat 1726 kasus PMK.

"Ini upaya kami untuk tracing juga, untuk meminimalisir penularan," ungkapnya.

Baca juga:
Produktivitas Padi di Kediri Terus Naik Melalui Program DITO

Adapun SOP tata niaga yang diatur mulai keluar masuk hewan antar desa, kecamatan, kabupaten dalam provinsi, maupun antar provinsi. Secara garis besar, pemohon melapor kepada gugus tugas yang ada di desa atau kecamatan untuk diteruskan ke petugas teknis peternakan untuk dilakukan pemeriksaan.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) saat mengecek kasus PMK beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Humas Pemkab Kediri)Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) saat mengecek kasus PMK beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Humas Pemkab Kediri)

Hewan ternak yang dinyatakan sehat akan dikeluarkan SKKH. Namun jika ternak dinyatakan sakit dilakukan langkah pengobatan. Pengobatan hewan ternak ini dikawal langsung oleh petugas kesehatan.

Baca juga:
Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

Berbeda dengan tingkat desa atau kecamatan, SOP untuk keluar masuk ternak antar kabupaten permohonan rekomendasi ditujukan kepada DKPP. Sedang antar provinsi rekomendasi ditujukan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, baru kemudian ke kantor pelayanan perizinan di provinsi untuk diteruskan ke DKPP Kabupaten Kediri.

"Sejauh ini, sudah mulai banyak warga yang mengurus surat ini. Bahkan kemarin masuk surat rekomendasi dari Surabaya peternak kita mau kirim 100 ekor sapi ke sana," tandasnya.

(ADV)