Pixel Codejatimnow.com

Ditanya Soal Sapi Terjangkit PMK untuk Kurban, Menag: Asal Bukan Korban Perasaan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Sabtu (18/6/2022).(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Sabtu (18/6/2022).(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) belum membuat aturan perihal sapi yang terpapar Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) boleh atau tidak digunakan sebagai hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha 1443 H.

"Kami menunggu aturan dari Mentan (Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo)," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Sabtu (18/6/2022).

Yaqut menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah mengambil sikap. Jika nanti Mentan memberi lampu hijau sapi terpapar PMK bisa untuk kurban, tentu pihak Kemenag akan mengizinkan. Tetapi jika tidak, tentu ada aturannya juga. Terlebih hewan kurban tidak harus sapi, bisa diganti dengan kambing.

"Bisa diganti lainnya. Misal memilih kambing itu juga menjadi alternatif lainnya, bukan sapi. Kalau tidak mungkin sapi, ya itu tidak harus sapi. Bisa kambing. Asal bukan korban perasaan saja," canda mantan Ketua GP Anshor ini.

Baca juga:
Menag Larang Ceramah dan Khotbah Idul Fitri 2024 Bermuatan Politik Praktis

Sekadar diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit PMK tidak sah dijadikan kurban. Hal ini berlaku baik bagi hewan yang terjangkit PMK bergejala klinik ringan maupun berat. Putusan dikeluarkan LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Selasa, 7 Juni 2022, yang ditandatangani Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman.

"Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis –meskipun ringan– tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat (17/6/2022).

Baca juga:
Ketua PBNU: Negara Ini Didirikan dengan Jihad, Masa Depannya Harus Diperjuangkan

Adapun LBM PBNU berdasarkan keterangan ahli memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh dalam hadits dan memenuhi kriteria aib (cacat).