Pixel Codejatimnow.com

Transaksi Pil Koplo di Depan Kantor Camat, Pemuda Asal Banyuwangi Diringkus

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Rony Subhan
Yomi Gilang Sasongko saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bangorejo. (Foto: Rony Subhan/jatimnow.com)
Yomi Gilang Sasongko saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bangorejo. (Foto: Rony Subhan/jatimnow.com)

Banyuwangi - Kedapatan melakukan transaksi obat terlarang jenis pil Trihexyphenidyl (pil koplo), pemuda asal Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, diringkus polisi. Pelaku merupakan mekanik di bengkel motor wilayah desa setempat.

Penangkapan terhadap Yomi Gilang Sasongko (26) dilakukan Polsek Bangorejo di Jalan Raya Bangorejo, depan kantor Camat Bangorejo, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

“Waktu diamankan pelaku membawa barang bukti berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir dan uang diduga hasil penjualan sebesar 660 ribu,” terang Kanit Reskrim Polsek Bangorejo, Iptu Wiknyo Asmoro, Minggu (19/6/2022).

Baca juga:
Mampu Daur Ulang Sampah 84 Ton/Hari, TPST 3R di Banyuwangi Mulai Beroperasi  

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait sering adanya traksaksi jual-beli di wilayah Kecamatan Bangorejo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku adalah target saat diadakan oprasi pekat, namun saat itu belum bisa terungkap,” jelasnya.

Baca juga:
1200 Penari Meriahkan Festival Gandrung Sewu di Banyuwangi, Sandiaga Uno Sebut Sebagai Ikon Seni Nasional

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 sub pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.