Pixel Codejatimnow.com

132 Tersangka Kejahatan di Banyuwangi Terjaring Operasi Pekat

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Rony Subhan
Polresta Banyuwangi menggelar pers rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2022.(Foto: Humas Polresta Banyuwangi)
Polresta Banyuwangi menggelar pers rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2022.(Foto: Humas Polresta Banyuwangi)

Banyuwangi - Polresta Banyuwangi selesai menggelar Operasi Pekat Semeru 2022. Selama periode 23 Mei sampai 3 Juni 2022, petugas mengungkap ratusan kasus. Rinciannya, perjudian 20 kasus, prostitusi 1 kasus, pornografi 5 kasus, premanisme 17 kasus, penyalahgunaan narkoba 42 kasus, dan minuman keras 37 kasus.

Total ada 132 tersangka yang diamankan. Yakni, 24 tersangka perjudian, 1 tersangka prostitusi, 5 tersangka pornografi, 18 tersangka premanisme, 44 tersangka penyalahgunaan narkoba, dan 37 tersangka minuman keras.

Operasi Pekat Semeru dengan sasaran handak (bahan peledak) mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, miras, petugas atau oknum aparat yang menjadi becking tindak pidana,” ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa didampingi Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto dalam jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (20/6/2022).

Didik menerangkan, kasus prostitusi modus operandinya adalah para pelaku mengirimkan beberapa foto perempuan melalui media sosial WhatsApp. Kemudian menyepakati harga dan lokasi pertemuan. Sedangkan perkara pornografi, para pelaku menyebarkan dan membagikan foto atau video yang mengandung konten kesusilaan, dengan cara menyebarkan melalui media sosial.

Baca juga:
Pembacokan Di Perkebunan PTPN XII Banyuwangi, Satu Tewas, Satu Orang Lainnya Kritis

Untuk perkara prostitusi dijerat dengan pasal 296 KUH Pidana dan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” paparnya.

Baca juga:
Pria Di Banyuwangi Tega Pukul Kepala Anak Dan Istri Dengan Palu

Sedangkan perkara pornografi Polresta Banyuwangi menggunakan pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.

Polresta Banyuwangi melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya hingga polsek Jajaran dan melalui Tim Opsnal Resmob yang bertugas di lapangan. Tujuannya untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan dan merugikan masyarakat.