Pixel Codejatimnow.com

Kecelakaan Truk Tebu Tewaskan 4 Orang di Jombang, Sopir Dijebloskan ke Penjara

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Elok Aprianto
Sopir truk tebu Dafiq Afu'ad Khabibudin saat mengenakan pakaian tahanan di Polres Jombang.(Foto: Satlantas Polres Jombang)
Sopir truk tebu Dafiq Afu'ad Khabibudin saat mengenakan pakaian tahanan di Polres Jombang.(Foto: Satlantas Polres Jombang)

Jombang - Kasus kecelakaan truk pengangkut tebu di Kabupaten Jombang yang menewaskan 4 warga Nganjuk terus bergulir. Kini sang sopir truk bernama Dafid Afu'ad Khabibudin (36), warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang. Setelah sebelumnya, polisi menetapkan Dafid sebagai tersangka.

"16 Juni 2022, sopir truk sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang," terang Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto, Rabu (22/6/2022).

Sopir truk diduga lalai saat mengemudikan truk bermuatan tebu. Dia sengaja membiarkan 8 orang penebang tebu untuk menumpang di atas muatannya. Sehingga ketika kendaraan terguling, penumpang yang berada di atas muatan truk terjatuh ke sungai. 4 Orang pun tewas.

"Lalai itu artinya dia yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Unsurnya macam-macam. Salah satunya dia tahu kalau truk hanya untuk muat barang. Tapi dia membiarkan orang-orang naik di atasnya," bebernya.

Penyidik Satlantas Polres Jombang menjerat Dafiq dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga:
Video: Pemotor Lamongan Tewas Tertabrak saat Hindari Jalan Rusak

Seperti diberitakan sebelumnya, truk yang dikemudikan Dafid Afu'ad Khabibudin (36), warga Desa Klurahan, Ngronggot, Nganjuk, semula melaju di jalan kabupaten dari arah Desa Tanggungan, Gudo ke Desa Sembung, Perak, Jombang pada Selasa (14/06/2022). Truk memuat tebu dari wilayah Desa Tanggungan untuk dibawa ke PG Lestari Kabupaten Nganjuk.

Sedikitnya ada 10 orang di truk bernopol AG 9688 UW itu. Yaitu sopir, kernet truk Juwari (39), warga Dusun Jeruk Kidul RT 03 RW 06, Desa Mabung, Baron, Nganjuk, serta 8 penumpang yang duduk di atas muatan tebu. Selanjutnya, truk sarat muatan tebu masuk ke jalan nasional Surabaya-Madiun untuk menuju ke Nganjuk. Kondisi jalan menanjak karena elevasi yang tidak sama.

Baca juga:
Pohon Tumbang di Surabaya Tewaskan 1 Orang Pemotor

Setelah menanjak untuk masuk ke jalan nasional, truk lantas belok ke kiri atau Barat untuk menuju ke Kabupaten Nganjuk. Muatan tebu yang berlebihan mengakibatkan truk miring ke kiri, lalu terguling ke bahu jalan. Atas kejadian tersebut, 4 orang tewas di lokasi dan 4 orang lainnya terluka. Sedangkan sopir dan kernet truk selamat dari maut.