Pixel Codejatimnow.com

Operasi Pekat, Satpol PP Kota Malang Ciduk 5 Pasangan Bukan Pasutri

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Razia yang dilakukan Satpol PP Kota Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Razia yang dilakukan Satpol PP Kota Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Malang - Lima pasangan bukan suami istri diamankan oleh Satpol PP Kota Malang saat menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Operasi tersebut dilakukan pada Rabu (22/6/2022) siang dengan melibatkan beberapa unsur seperti Kodim 0833/Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3 Malang dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.

Mereka diamankan di sebuah penginapan Jalan Klayatan Gang 3, Bandungrejosari, Kota Malang usai petugas mendapat pengaduan dan laporan dari masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan pasangan tersebut langsung diamankan sebab diduga kuat berbuat asusila.

Baca juga:
Razia Petasan di Kota Malang Mulai Pekan Depan

"Waktu kita amankan mereka mengakui perbuatannya. Untuk domisili semua dari luar Kota Malang dengan usia 20-30 tahun," paparnya, Jumat (24/6/2022).

Mereka dijerat dengan Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Baca juga:
776 Gram Sabu Disita, 84 Pelaku Diamankan di Mojokerto

"Selanjutnya kelima pasangan itu dijadwalkan akan mengikuti sidang tipiring, termasuk pengelola tempat penginapan," tutupnya.

Perlu diketahui operasi serupa sering kali dilakukan oleh petugas gabungan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menekan angka kriminalitas serta prostitusi online yang cukup marak di Kota Malang.