Pixel Codejatimnow.com

SAKTI Sebut Penanganan Kasus Penganiayaan Advokat Magang di Surabaya Lamban

Editor : Redaksi  
Pengurus SAKTI saat menggelar konferensi pers di Surabaya (Foto: SAKTI for jatimnow.com)
Pengurus SAKTI saat menggelar konferensi pers di Surabaya (Foto: SAKTI for jatimnow.com)

Surabaya - Penanganan kasus penganiayaan yang dialami advokat magang Matthew Gladden hingga kini disebut belum berjalan.

Ketua Shooting Club Advokat Indonesia (SAKTI), Aulia Rahman menyebut, kasus itu telah dilimpahkan Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (17/6/2022). Namun katanya, Polrestabes Surabaya mengaku belum menerima pelimpahan kasus tersebut.

"Karena belum ada respon, dalam waktu dekat kami dan pengurus lainnya akan melakukan audiensi dengan Pak Kapolda dan Pak Kapolrestabes. Ini kami lakukan karena sebelumnya kami telah menanyakan, memastikan penanganan kasus tersebut ke beliau-beliau melalui saluran seluler. Namun belum direspon," terang Rahman didampingi para pengurusnya pada awak media di Surabaya, Jumat (24/6/2022).

Rahman menyebut, molornya pelimpahan kasus tersebut akan berimbas pada proses penegakan hukum.

"Karena belum dilimpahkan, otomatis pihak Polrestabes Surabaya akan kesulitan memproses kasus ini," jelas dia.

Sementara Dewan Penasehat SAKTI, Arief Syahrul Alam menambahkan bahwa belum diterimanya pelimpahan penanganan kasus tersebut kepada Polrestabes Surabaya merupakan hal yang tidak wajar.

"Biasanya untuk pelimpahan perkara atau disposisi dari polda ke daerah membutuhkan waktu paling cepat dua hari atau seminggu paling lambat," jelas Arief.

Baca juga:
4 Remaja di Trenggalek Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ditangkap Usai Kabur ke Tuban

Hal senada diungkapkan Sekretaris SAKTI, Sigit Nurcahyo yang menyesalkan belum diterimanya pelimpahan kasus penganiayaan tersebut oleh Polrestabes Surabaya.

"Sesuai pesan Kapolri dalam program presisi, jangan sampai hukum di negeri ini runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Karena itu kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tegasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Matthew merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria.

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika kantor hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena, Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan 'kudeta' terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seizin pengurus.

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.