Malang - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Sebelumnya di Provinsi Jawa Timur telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit mulut dan kuku tanggal 30 Mei 2022.
Juga Surat Edaran Nomor: 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada ternak di Jawa Timur tertanggal 31 Mei 2022.
Merespon terbitnya SE Kemenag RI itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta kepada bupati dan walikota di wilayahnya segera turun mengecek dan memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.
"Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Jatim bisa beribadah dengan baik utamanya ketika Sholat Iedul Adha dan dapat melakukan penyembelihan hewan kurban. Sehingga proses penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban bisa aman dan higienis," ungkap Khofifah di sela pelantikan rektor Universitas Brawijaya Malang, Senin (27/6/2022).
Khofifah mengatakan, penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit PMK.
"Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha baik saat Shalat Iedul Adha maupun saat pelaksanaan kurban tahun ini," terangnya.
Khofifah menjelaskan, Pemprov Jatim telah menyiapkan 1.276 juru sembelih halal (juleha) yang disebar di berbagai pondok pesantren (ponpes), masjid, musala dan lembaga. Para juleha saat ini telah mendapatkan pelatihan, pengarahan dan sertifikasi sehingga siap memotong hewan kurban pada Idul Adha mendatang.
Dia menambahkan, dalam Surat Edaran tersebut diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Baca juga:
Apel Terakhir, Khofifah Minta Tetap Jaga Sinergitas: Sampaikan Terima Kasih Saya
Untuk itu, mantan Menteri Sosial itu mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Jika berada di wilayah wabah PMK, takmir masjid, mushola atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Inilah pentingnya koordinasi semua jajaran di daerah agar masyarakat kita bisa beribadah dengan baik, aman dan sehat," papar Khofifah.
Adapun salah satu isi dari SE 10 Tahun 2022 Kriteria hewan kurban terdiri dari jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing yang cukup umur. Jika unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
Baca juga:
Catatan Kinerja Khofifah di Mata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim
Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan. Lalu tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
Jika dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Selanjutnya, petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging hingga memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
URL : https://jatimnow.com/baca-46804-ini-anjuran-penyembelihan-hewan-kurban-dari-gubernur-khofifah