Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ambrolnya seluncuran pada kolam renang waterpark di Kenjeran Park (KenPark) Surabaya.
Pelaku yang kini sudah ditahan itu berinisial S. Dia merupakan manajemen KenPark. Dia ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti, salah satunya hasil identifikasi dari Tim Labfor Polda Jatim hingga dua kali pemeriksaan.
"Benar, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka. Dari pihak manajemen," jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Arief menyatakan, S ditetapkan tersangka karena diduga lalai dalam menjaga kelaikan wahana seluncuran itu.
Baca juga:
17 Korban Seluncuran KenPark Berdamai, Kejari Perak Ajukan Restorative Justice
"Sementara ini kami naikkan statusnya (S) menjadi tersangka karena faktor kalalaian," jelas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.
Diketahui, wahana seluncuran kolam renang di KenPark Surabaya itu ambrol pada Sabtu (7/5/2022). Dalam insiden tersebut, 16 orang terluka. Tiga di antaranya dewasa dan 13 lainnya masih berusia di bawah umur.
Baca juga:
Kasus Ambrolnya Seluncuran KenPark Surabaya, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Penanganan kasus itu berlangsung satu bulan lebih. Dan pada Selasa (14/6/2022) lalu, Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengirimkan SPDP ke kejaksaan.