Pixel Codejatimnow.com

Beli Pertalite dan Solar Per 1 Juli Wajib Mendaftar, Begini Caranya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Aktivitas pembelian BBM di salah satu SPBU (Foto: Dok. jatimnow.com)
Aktivitas pembelian BBM di salah satu SPBU (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengguna kendaraan bermotor wajib mendaftar terlebih dahulu bila ingin membeli pertalite dan solar di seluruh SPBU.

Terkait aturan baru itu, Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan situs untuk mendaftarkan diri sebagai pemakai BBM subsidi dari pemerintah.

"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan pertalite dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini," terang Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam keterangan resmi yang diterima jatimnow.com, Selasa (28/6/2022).

Menurut Alfian, aturan baru tersebut bertujuan untuk melakukan uji coba penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran. Caranya dengan melampirkan identitas diri sebagai penggunan BBM subsidi berlanjut dengan pencocokan data dari pihak Pertamina.

"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina. Jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," terang dia.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina. Karena pendaftaran bisa dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Baca juga:
Pakai BBM Bersubsidi untuk Kapal Penumpang, Pemasok di Sumenep Ditangkap

Pengguna yang telah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli pertalite dan solar.

"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen pertalite dan solar, sehingga ke depannya bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi," jelas Alfian.

Untuk diketahui, penyaluran BBM subsidi memiliki aturan, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna solar subsidi sudah diatur, sedangkan pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.

Baca juga:
Bupati Trenggalek Diusulkan Dapatkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Wirakarya

"Sebagai badan usaha yang menjual pertalite dan solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah," tandas Alfian.

Untuk informasi lebih lanjut tentang mekanisme penyaluran pertalite dan solar subsidi menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.