Pixel Codejatimnow.com

33 Kasus 3C Diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menunjukan bukti kejahatan 3C.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menunjukan bukti kejahatan 3C.

jatimnow.com - Meski bukan menjadi venue pesta olahraga Asian Games, tak membuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajaran kendor melakukan pengamanan wilayah. Sebanyak 33 kasus dengan total 36 tersangka yang tergabung dalam perkara 3C (Curas, Curat dan Curanmor), diungkap jajarannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, dari hasil penangkapan yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran ini didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Curas terdiri 4 kasus, curanmor 4 kasus, pencurian 4 kasus. Sementara curat ada 21 kasus," ujarnya saat rilis kasus 3C di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (13/7/2018).

Agus menambahkan, hasil ungkap ini merupakan kasus periode Juni hingga pertengahan Juli. Selain kasus 3C, beberapa preman yang meresahkan masyarakat juga menjadi sasaran operasi pengamanan yang bakal terus ditingkatkan.

Sementara itu, Agus juga menanggapi serius tentang kasus Curanmor yang kerap terjadi di wilayahnya. Memang kasus curanmor yang terjadi banyak menyasar kendaraan pada posisi diparkir.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

"Memang kasus curanmor yang terjadi banyak menyasar kendaraan pada posisi diparkir. Sehingga tidak ada korban yang mengalami luka dalam kasus tersebut,"kata Agus.

Agus mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap aksi curanmor. Ia menegaskan untuk memberikan pengaman ganda pada motor masing-masing, jangan hanya mengandalkan kunci pabrikan motor.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

"Kendaraan R2 harus kunci ganda. Paling tidak ada gembok biasa atau stang dirantai saat parkir. Kami akan terus memburu pelaku pencurian motor yang kerap meresahkan masyarakat," tandasnya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes