Pasuruan - Kota Pasuruan ditetapkan sebagai zona prioritas atau lokus stunting pada Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri PPN/Bappenas Nomor 10/M.PPN/HK/02/2021.
Merespon fakta itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Bapelitbangda menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kader Pembangunan Manusia Kelurahan, Selasa (28/6/2022).
Acara itu dihadiri kepala perangkat daerah, lurah, camat, serta kader pembangunan manusia di kelurahan se Kota Pasuruan.
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat terpilih yang mempunyai kepedulian dan bersedia mendedikasikan diri untuk ikut berperan dalam pembangunan manusia di segala bidang, termasuk membantu pemerintah dalam rangka percepatan stunting.
Kegiatan pembinaan KPM bertujuan untuk meningkatkan kapasitas KPM sebagai garda depan dalam rangka percepatan penurunan stunting. Kegiatan ini juga merupakan upaya Pemkot Pasuruan dalam mendukung strategi nasional terkait percepatan penurunan stunting dimana Tahun 2024 target prevalensi stunting nasional sebesar 14%.
"Pembinaan ini diberikan agar setiap KPM dapat mengemban tugas memantau dan mencatat pelaksanaan pengukuran panjang dan tinggi badan balita sebagai alat deteksi dini stunting, memastikan semua saran menerima tujuh paket layanan, serta aksi lain yang masuk dalam program percepatan penurunan stunting," jelas Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) saat membuka acara.
Mas Adi menjelaskan bahwa ditetapkannya Kota Pasuruan sebagai lokus stunting di Tahun 2022, membuat pemkot bergerak cepat untuk kemudian menetapkan zona prioritas penurunan angka stunting.
Baca juga:
Mas Adi Minta Seluruh Perangkat Daerah Terapkan TTE di Tahun 2024
Total ada 10 kelurahan yang ditetapkan sebagai lokus stunting Tahun 2022, yaitu Kelurahan Krapyakrejo, Petahunan, Karangketug, Blandongan, Bugul Lor, Mandaranrejo, Kebonsari, Karanganyar, Tambaan dan Ngemplakrejo.
Sedangkan pada Tahun 2023, total ada 6 kelurahan yang ditetapkan sebagai lokus stunting, yaitu Kelurahan Kebonagung, Bugul Lor, Karanganyar, Gadingrejo, Blandongan dan Bakalan.
"Ditetapkannya lokus kelurahan stunting tadi bukan berarti kelurahan lain tidak ada program percepatan penurunan stunting, tetapi akan tetap dilakukan pemantauan dan intervensi," ujarnya.
Menurut Mas Adi, ditetapkannya lokus stunting didasarkan pada data prevalensi stunting kelurahan, jumlah balita stunting kelurahan, jumlah keluarga beresiko stunting, dan cakupan layanan intervensi spesifik (30%) sensitif (70%).
Baca juga:
Mas Adi Mengapresiasi dan Mendukung Lomba Panah Kota Pasuruan
Untuk mewujudkan target penurunan angka stunting dibutuhkan sinergi yang baik dari semua pihak, baik dari pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.
Selain itu, optimalisasi peran KPM dalam penurunan angka stunting melalui edukasi masyarakat, memantau perkembangan kondisi balita, ibu hamil, ibu menyusui dan memastikan semua sasaran telah menerima tujuh paket layanan juga sangat penting.
"Target penurunan angka stunting meskipun terasa berat, namun saya optimis dengan upaya dan kerja keras bersama, kita mampu menurunkan angka stunting hingga 14 % pada Tahun 2024. Harapan saya agar KPM ini dapat memberi kontribusi dan peran serta dalam pembangunan di Kota Pasuruan, khususnya percepatan penurunan stunting," pungkasnya.