Pixel Codejatimnow.com

Napi Teroris Umar Patek akan Kelola Rumah Makan di Surabaya Ini

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ali Fauzi, Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian Lamongan sekaligus Owner Bebek dan Ayam Goreng Kendil. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/atimnow.com)
Ali Fauzi, Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian Lamongan sekaligus Owner Bebek dan Ayam Goreng Kendil. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/atimnow.com)

Lamongan - Siapa yang tak kenal Umar Patek, Napi teroris yang kini sedang menjalani masa hukuman akibat keterlibatannya dengan serangkaian aksi terorisme di Indonesia, itu dikabarkan akan menjadi pengelola sebuah rumah makan di Surabaya setelah ia bebas dari penjara.

Ya, hal itu disampaikan oleh Ali Fauzi, Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Lamongan, sekaligus kakak kandung almarhum Amrozi terpidana mati kasus bom bali 2002 silam.

Saat peresmian sebuah rumah makan Bebek dan Ayam Goreng Kendil yang didirikan YLP melalui unit usaha CV Merah Putih Bina Mandiri di Kecamatan Paciran, Lamongan, Ali Fauzi menyebut pengembangan usaha kuliner itu akan merambah dua kawasan yakni Kota Lamongan dan Surabaya.

Dia merencanakan nantinya pendirian cabang rumah makan akan dijalankan oleh seorang Umar Patek yang akan didirikan di kawasan Kota Surabaya.

"Insya Allah kita juga akan buka di Lamongan kota dan Surabaya, jadi nanti yang megang di Surabya rencananya nanti eks napiter yang masih di Lapas yakni Umar Patek," ungkap Ali Fauzi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Baca juga:
Hampers Lauk Pauk Sidoarjo Berisi Menu Buka dan Sahur, Ramai Diserbu Pembeli

Secara garis besar, Fauzi menilai upayanya ini diperbuat guna membebaskan para kombatan dan eks napiter dari bayang-bayang doktrin radikalisme.

"Jadi kita harus berusaha berwirausaha untuk bisa berbaur dengan masyarakat bisa berbisnis dan bisa menghidupi keluarga," ungkap Ali Fauzi 

Sementara itu, melihat perjalanan kasus Umar Patek, terakhir Pada 11 Agustus 2011, Umar Patek telah diekstradisi dari Pakistan ke Indonesia di mana dia ditahan di Jakarta sebelum menunggu persidangan.

Baca juga:
Warga Sidoarjo Raup Omzet Rp20 Juta dari Usaha Kacang Mente di Bulan Ramadan

Pada 21 Juni 2012 pengadilan Indonesia menghukum Umar Patek 20 tahun penjara karena pembunuhan dan pembuatan bom. 

Dia dinyatakan bersalah atas semua enam tuduhan, termasuk keterlibatan dalam serangan terhadap gereja-gereja pada malam Natal 2000. Jaksa tidak menuntut hukuman mati. Selama persidangan Patek meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan bahwa ia tidak melakukan apa pun lebih dari bahan kimia campuran untuk bahan peledak.