Pixel Code jatimnow.com

Satpol PP Jombang Datangi Pabrik Pengolahan Daging di Denanyar, Ini Penyebabnya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Elok Aprianto
Satpol PP Jombang saat mendatangi pabrik pengolahan daging yang dikeluhan warga. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Satpol PP Jombang saat mendatangi pabrik pengolahan daging yang dikeluhan warga. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Aparat penegak Perda di Kabupaten Jombang, mendatangi pabrik pengolahan daging yang ada di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, pada Senin (3/7/2022) siang.

Kedatangan Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) ini, untuk mempertanyakan dokumen kelengkapan izin pabrik tersebut. Hal ini menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait bau tidak sedap yang muncul dari pabrik tersebut.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Didit Budi Santoso membenarkan bahwa anggota Satpol PP mendatangi pabrik tersebut, untuk menanyakan dokumen perizinan.

"Untuk izin memang belum ada sama sekali,” ujar Didit di lokasi.

Didit menjelaskan meski pabrik tersebut tidak memiliki dokumen perizinan, pihaknya belum bisa mengambil tindakan. Namun, pihaknya akan melakukan pemanggilan ke pemilik pabrik.

"Besok kita panggil untuk klarifikasi masalah dokumen prizinannya," bebernya.

Ia mengaku, pada saat mendatangi pabrik, pihak pemilik pabrik tidak berada di lokasi. Meski begitu, masih ditemukan aktifitas pengemasan daging sapi yang dilakukan beberapa pekerja.

”Pemilik tidak ada tapi ada aktifitas pengepakan daging. Karena tidak ada pemilik kami tidak bisa melakukan tindakan,” tegasnya.

Ia mengaku, setelah mengklarifikasi ke pemilik. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait seperti DPMPTSP, PUPR dan DLH.

Baca juga:
12 Orang Terciduk Razia Warkop Karaoke di Tulungagung, Ini Hasil Tes Urine

”Kita menunggu rekomendasi dari dinas seperti apa,” katanya.

Meski begitu, apabila memang pada saat pemilik datang ke lokasi belum bisa menunjukan dokumen perizinannya. Pihaknya akan melakukan penutupan.

“Tapi arahnya kita akan melakukan penutupan,” pungkas Didit.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum, mengaku timnya sudah mendatangi pabrik pengolahan daging di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.

Ulum mengaku, kedatangan tim merupakan hasil tindak lanjut dari adanya keluhan warga, terkait bau yang muncul di sekitar pabrik pengolahan daging ayam.

Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring

Dan dari hasil pemeriksaan tim di lapangan, gudang tersebut digunakan sebagai pengolahan ayam sehingga menimbulkan aroma yang tidak sedap di lingkungan sekitar. Sehingga DLH merekomendasikan untuk menutup kegiatan, lantaran belum mengantongi izin.

”Jadi itu digunakan untuk pengolahan daging ayam,” tuturnya.

Ulum mengaku pemilik pabrik tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan saat didatangi DLH. Sehingga dapat dipastikan kegiatan tersebut ilegal.

"Izin belum masuk ke dinas perizinan (DPMPTSP, Red) padahal untuk mengurus izin perusahaan semacam itu juga harus ada izin lingkungan sekitar," tukas Ulum.