Pixel Code jatimnow.com

Pencuri Love Bird Diciduk Polisi di Pasar Burung

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
Bahri dan burung love bird yang dicurinya saat diamankan di Mapolsek Krembangan, Surabaya.
Bahri dan burung love bird yang dicurinya saat diamankan di Mapolsek Krembangan, Surabaya.

jatimnow.com - Perburuan Unit Reskrim Polsek Krembangan terhadap M Bahri (47) akhirnya berhasil. Itu setelah mereka menangkap warga Jalan Pesapen Barat VI/26 Surabaya tersebut di Pasar Burung Petekan.

Bahri sendiri diburu setelah aksinya mencuri love bird, terekam CCTV. Dia mencuri burung itu di rumah Crisna di Jalan Gadukan Baru I, Krembangan, Surabaya.

"Pencurian itu dilakukan pelaku 10 hari lalu," sebut Kanit Reskrim Polsek Krembangan, AKP Naf'an, Sabtu (14/7/2018).

Korban (Crisna, red), lanjut Naf'an, sebelumnya melapor ke Polsek Krembangan dan mengaku burung love bird miliknya yang dijemur di depan rumah raib. Setelah dapat laporan, Naf'an dan timnya mengecek TKP dan menemukan alat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV.

Dalam rekaman CCTV itu terlihat jelas wajah pelaku (Bahri). Bahkan, nomor polisi L 2863 SI Suzuki Smash milik pelaku juga jelas terekam saat membawa sangkar berisi burung curian itu. "Dari petunjuk itulah, kami memburu pelaku dan berhasil menangkapnya," beber Naf'an.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Sementara, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mencuri love bird itu setelah mendapat kesempatan. Saat itu, dirinya hendak menjual burungnya sendiri ke pasar untuk keperluan hajatan. Tapi di tengah jalan, dia melihat love bird yang dijemur dalam sangkar itu di depan rumah.

"Karena sepi, saya memutuskan untuk mencurinya," aku Bahri.

Bahri mengakui, jika kebutuhannya untuk hajatan membutuhkan banyak uang. Sehingga uang hasil penjualan burung curiannya itu, rencananya akan dibuat tambahan biaya. "Uangnya akan saya pakai untuk hajatan meninggalnya mertua saya," tutup Bahri.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes