Malang - Puluhan orang melakukan aksi demo di depan PN Kota Malang, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut JEP, terdakwa perkara kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang disidangkan pengadilan tingkat pertama, segera dihukum pidana.
Aksi demo yang mengiringi sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, digelar secara damai. Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu, Fuad Dwiyono mengatakan, selain agar dihukum, pihaknya juga ingin adanya penahanan terhadap terdakwa.
"Karena perkara ini sudah cukup lama hingga masuk masa sidang tapi tidak ada upaya penahanan terdakwa. Makanya kita harus mengawalnya agar adil dan berpihak kepada korban," tegas Fuad.
Menurutnya, dengan tidak ditahannya JEP merupakan hal yang tak wajar terjadi di peradilan. Apalagi JEP dan penasihat hukumnya menuduh korban melakukan pembohongan. Dengan dikawalnya perkara ini, Fuad berharap majelis hakim bisa menunjukkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Baca juga:
Warga Jember Protes Jalan Provinsi Rusak 20 Km, Tuntut Evaluasi Total Andalalin
JEP, terdakwa perkara kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu saat sidang di PN Kota Malang.
"Mereka (JEP dan penasihat hukum) menuduh para korban berbohong, kalau berbohong tolong buktikan. Korban kekerasan seksual itu memiliki beban dan traumatis, kok dituduh berbohong," geramnya.
Baca juga:
Ratusan Guru Swasta Demo di Kantor Pemkab Bojonegoro, Minta Diangkat PPPK
Untuk diketahui, kasus SPI kembali viral lantaran dua korbannya menghadiri podcast milik Deddy Corbuzier. Kanal itupun dibanjiri viewer sebanyak 1,1 juta, dan mendapat 48 ribu like.
Tak hanya itu, video berdurasi 55.40 menit itu juga menuai 16 ribu komentar sejak diunggah selama 5 jam lamanya.