Pixel Codejatimnow.com

Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santri Serahkan Diri, Begini Perjalanan Kasusnya

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Elok Aprianto
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat melakukan keterangan pers di depan pintu samping Pondok Pesantren Sidiqiyah.(Foto: Elok Aprianto)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat melakukan keterangan pers di depan pintu samping Pondok Pesantren Sidiqiyah.(Foto: Elok Aprianto)

Jombang - Kamis (7/7) malam pukul 23.40 WIB, MSAT atau Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Penangkapan ini merupakan bentuk upaya tindak lanjut dari adanya laporan kasus dugaan pelecehan seksual kepada santri di Pondok Pesantren Sidiqiyah, Ploso, Jombang. Kasus dilaporkan ke Polres Jombang, dan Mas Bechi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami melakukan proses penyelidikan yang telah dilakukan. Pada Januari 2022, berkas dinyatakan lengkap oleh jajaran Kejati," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Niko Afinta.

Usai dinyatakan berkas lengkap, pihak kepolisian mempunyai kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, kami lakukan dengan cara-cara prefentif mengedepankan komunikasi. Supaya MSAT bisa myerahkan diri, dan dilakukan tahap dua ke kejaksaan," bebernya.

Namun dalam prosesnya, Mas Bechi belum menepati waktu yang telah disepakati. Sehingga pada periode Februari, Maret, April, diterbitkanlah surat pemanggilan pertama. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian diterbitkan surat panggilan kedua, juga tidak hadir

"Lalu diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan, juga menolak," ucap kapolda.

Sehingga pada dua hari lalu, tim turun untuk melakukan penjemputan. Namun, Mas Bechi tidak mau menyerahkan diri.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Kemudian pada hari ini (Kamis) sejak pukul 08.00 WIB, kami tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua. Karena beliau adalah orang yang kami hormati, dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri pada kami," ujarnya.

Untuk itu, Kapolda Jatim mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah mendukung proses jalannya penegakan hukum. Ia menghimbau pada seluruh warga negara untuk patuh terhadap hukum.

"Karena hukum harus ditegakkan di atas dimana saja. Kami semua warga negara harus patuh. Kami juga harus menegakkan hukum, sehingga Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan proses itu," ucap kapolda.

Niko mengaku ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dengan proses peradilan.

Baca juga:
Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Kami tetap membuka sarana atau prasarana untuk membela diri didepan sidang peradilan," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa proses ini berjalan dikarenakan ada korban. Polri mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dan perlindungan.

"Polri wajib memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap siapa saja yang menjadi korban," pungkas Kapolda Jatim.