Pixel Codejatimnow.com

Mas Bechi Resmi Ditahan Di Rutan Medaeng, Terancam 12 Tahun Penjara

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Konferensi pers pelimpahan Tahap II, tersangka dugaan pencabulan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Konferensi pers pelimpahan Tahap II, tersangka dugaan pencabulan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - MSAT (Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi) resmi ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Tersangka dugaan pencabulan tersebut menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan guna pembuktian di persidangan.

"Alhamdulillah secara administrasi kami telah menyerahkan tahap II dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Aspidum dan Pak Kajari Jombang. Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU," terang Dirreskrimum Polda Jatim, Totok Suharyanto saat merilis kasus tersebut di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan S menambahkan, usai pelimpahan tahap II, berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

"Kami kejaksaan hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 89 KUHP junto 4 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," jelasnya.

Baca juga:
Program IKI PESAT Jangkau 1.419 Ponpes, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Kami

"Dengan penyerahan tersangka ini, kami akan limpahkan ke PN Surabaya dan kami sidangkan. Jadi berkat kerjasama ini kami berhasil menindaklanjuti tuduhan pemerkosaan dan pencabulan. Mudah-mudahan dapat terbukti," tambah Sofyan.

Mas Bechi menyerahkan diri setelah 15 jam dikepung polisi di Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang.

Baca juga:
KPAI di Lamongan Desak Pemenuhan Rehabilitas Psikologis Korban Kekerasan Seksual

Putra dari KH Muhammad Mukhtar Mu'ti, Pimpinan Shiddiqiyyah itu merupakan guru sekaligus wakil rektor di pesantren tersebut. Dia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati asal Jawa Tengah.