Pixel Codejatimnow.com

Tertipu Tas Palsu Senilai Rp1,3 Miliar, Wanita Surabaya Ini Polisikan Selebgram

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Uci Flowdea Sudjiati menunjukkan surat laporan. (Foto: Farizal Tito/jatimnow.com)
Uci Flowdea Sudjiati menunjukkan surat laporan. (Foto: Farizal Tito/jatimnow.com)

Surabaya - Perempuan asal Surabaya bernama Uci Flowdea Sudjiati melaporkan selebriti Instagram (Selebgram) berinisial MZ atas kasus penipuan menjual 9 buah tas branded mewah kelas dunia dengan total kerugian Rp1,3 miliar.

Laporan itu dilakukan karena Uci merasa ditipu oleh MZ setelah membeli sembilan tas merek berlogo H dengan garansi original dan harga miring. Pembelian tersebut dilakukan pada pertengahan tahun 2021 lalu.

"Dengan janji original seribu persen dan harga yang sedikit lebih murah dibanding outlet resminya, saya awalnya memesan empat tas branded tersebut kepada Medina Zein," ujar Uci kepada wartawan.

Diceritakannya setelah barang datang, dia mulai curiga dengan kondisi tas tersebut. Kemudian, dia memadankan tas original miliknya dengan tas yang dikirim oleh MZ.

Hasilnya, Uci mendapati adanya perbedaan di beberapa jahitan dan bahan. Sehingga pihaknya melakukan pelaporan tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Oktober 2021 lalu.

"Saya sudah curiga awalnya, lalu saya padankan dengan tas yang sudah saya punya lebih dulu. Ternyata ada yang beda," kata Uci saat ditemui di Polrestabes Surabaya, Rabu (6/7) malam.

Kemudian keaslian sempat menanyakan terkait tas yang dibelinya dari Medina Zein.

"Dia meyakinkan saya kalau original seribu persen. Bahkan dia juga nawarin saya lagi lima tas Hermes. Saya bilang, saya mau kalau COD," lanjutnya.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Medina kemudian mengirimkan asistennya untuk membawa lima tas Hermes yang dijual kepada korban. Di sana, korban transfer uang sebesar 100 juta untuk down payment awal.

"Pas datang, saya makin curiga. Ini tasnya berbeda sekali. Akhirnya saya bilang ke dia. Tapi malah dia somasi saya, yang poinnya, meminta saya mengecek langsung ke Hermes Paris untuk keasliannya baru komplain," lanjutnya.

Tak hanya disomasi, tambahnya. Dirinya juga mengolok-oloknya sehingga dia melaporkan dugaan penipuan itu ke Polrestabes Surabaya pada Oktober 2021.

Hasilnya, setelah hampir enam bulan berjalan, polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka, pada April 2022.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Hal itu ditetapkan setelah polisi melakukan pengecekan terhadap sembilan tas yang dijual Medina ke korban dengan nilai total Rp1,3 miliar.

"Tas tersebut saya serahkan ke polisi sebagai barabg bukti. Dicek ke Hermes Store Jakarta, kemudian diteruskan ke Paris, Perancis langsung. Hasilnya sembilan tas yang dijual ke saya semuanya non-autentik," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan laporan korban.

"Saat ini masih proses dan dalam penanganan. Ada pemeriksaan saksi ahli juga," singkatnya.