Surabaya - Kepolisian telah menahan DPO kasus dugaan pencabulan MSAT (Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi) setelah menyerahkan diri. Selain itu, penyidik juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap lima orang itu setelah terbukti mencegah proses penyidikan atau penangkapan terhadap Bechi yang dilakukan polisi.
"Jadi, kemarin dari 321 yang telah diamankan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022, gabungan tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang telah menetapkan 5 tersangka," kata Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat merilis kasus tersebut di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).
Baca juga:
Program IKI PESAT Jangkau 1.419 Ponpes, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Kami
"Rencana siang hari ini dilakukan penahanan terhadap mereka, dengan pasal 19 UU 12 2022 tentang tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap II. Ancaman hukumannya 5 tahun," tambahnya.
Mas Bechi resmi ditahan usai menyerahkan diri setelah 15 jam dikepung polisi di Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang.
Baca juga:
KPAI di Lamongan Desak Pemenuhan Rehabilitas Psikologis Korban Kekerasan Seksual
Putra dari KH Muhammad Mukhtar Mukti, pimpinan Shiddiqiyyah itu merupakan guru sekaligus wakil rektor di pesantren tersebut. Dia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati asal Jawa Tengah.