Pixel Codejatimnow.com

Buntut Kasus Mas Bechi, Penyiram Air Panas ke Kasat Reskrim Jombang Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha (tengah) saat mememberikan statement di mapolres (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha (tengah) saat mememberikan statement di mapolres (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Dari ratusan simpatisan Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan yang diamankan dari Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, total ada 323 simpatisan yang diamankan dalam upaya paksa Mas Bechi pada Kamis (7/7/2022) kemarin.

"Ada lima 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan mulai hari ini," jelas Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).

Giadi menambahkan, kelima orang itu ditetapkan tersangka karena menghalangi polisi dalam mencari keberadaan Mas Bechi.

"Barang siapa yang menghalangi, merintangi atau menyembunyikan tersangka maupun terdakwa, yakni dalam penyidikan atau dalam penuntutan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana 5 tahun," beber dia.

Giadi menyebut, ratusan orang yang diamankan itu terdiri dari simpatisan dan murid Mas Bechi.

"Kita amankan 323 orang di Mako Polres Jombang dalam keadaan sehat. Ini dibuktikan dengan tes yang dilakukan biddokkes," tambahnya.

Giadi mengatakan bahwa dari 323 orang yang diamankan itu, terdapat anak-anak.

Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!

"Kita dapati pergerakan di Ploso yang usianya di bawah umur. Maka dari itu kita libatkan dari dinas perlindungan anak, dan kami panggil orangtua yang bersangkutan," sambung dia.

Dalam pendataan yang dilakukan, dari 323 orang yang diamankan, hanya sekitar 68 yang ber-KTP Jombang. Sisanya dari luar Jombang, mulai beberapa daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera hingga Kalimantan.

Sedangkan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mulai ditahan hari ini, dengan jeratan Pasal 19 Undang-undang TPKS Tahun 2022.

"Yang pertama adalah saudara DD. Dia menabrak Kasubdit Jatanras, kemudian menabrak anggota lantas, di Flyover Ploso. Senin depan nanti akan kita jelaskan lebih detail," tegasnya.

Baca juga:
Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang

Sedangkan 4 orang lainnya adalah murid Mas Bechi. Mereka diamankan karena menghalangi polisi.

"Selain yang menabrak Kasubdit Jatanras, ada pula yang menyiram kasat reskrim dengan air panas. Kemudian merintangi anggota yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum penangkapan untuk dilaksanakan tahap dua pada kejaksaan," papar Giadi.

Dia mengaku masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah murid dan simpatisan Mas Bechi itu.

"Masih kita dalami beberapa hari ini. Dan terhadap yang tidak ada kaitannya, setelah kita lakukan pengkajian, kita akan laksanakan pemulangan secara bertahap. Dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum mereka dipulangkan," pungkasnya.