Pixel Code jatimnow.com

Modus Ajak Main, Pria di Kediri Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Yanuar Dedy
Ilustrasi
Ilustrasi

Kediri - Aksi pencabulan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kediri. Kali ini, aksi bejat itu dilakukan oleh BS (47) warga Kecamatan Gurah.

BS kini telah berhasil diringkus Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, atas laporan salah satu orang tua korban.

Kasie Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan, tersangka pelaku ditangkap petugas unit PPA bersama Polsek Gurah di rumahnya, pada Jumat (8/7/2022). Di hadapan polisi pelaku mengaku aksi itu telah dilakukan terhadap tiga orang yang merupakan tetangganya.

"Pelaku diamankan di rumahnya," kata Iptu Uji, Sabtu (9/7/2022).

Iptu Uji Langgeng menambahkan, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Juni 2022 lalu. Kejadian itu berlangsung di rumah pelaku saat korban pertama bermain di area tersebut.

Baca juga:
Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

Kejadian kedua terjadi pada awal Juli. Saat itu korban kedua dan ketiga saat bermain dipanggil dan diajak ke dalam rumah pelaku. Di sana pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban.

Murka saat mendengar pengakuan korban, salah satu orang tua melaporkan peristiwa ini ke polisi.

"Korban bercerita kepada orang tuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor," kata Iptu Uji Langgeng.

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Saat ini, lanjut Iptu Uji, pihaknya telah menahan pelaku di Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul  sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," paparnya.