Pixel Codejatimnow.com

Kasus Dugaan Pencurian Perhiasan di Surabaya, Polisi Diminta Lebih Tegas

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zain Ahmad
Filipus Goenawan (kanan), kuasa hukum Irsan Pribadi Susanto.(Foto: Dok Filipus for jatimnow.com)
Filipus Goenawan (kanan), kuasa hukum Irsan Pribadi Susanto.(Foto: Dok Filipus for jatimnow.com)

Surabaya - Kasus dugaan pencurian sejumlah perhiasan emas milik Irsan Pribadi Susanto telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini belum ada perkembangan. Polisi pun diminta lebih tegas menangani kasus tersebut.

"Saksi lengkap. Dua ahli pidana juga ada. Ahli perdata juga, dan sudah menyatakan unsur terpenuhi. Gelar perkara juga sudah dilaksanakan. Lantas kapan polrestabes menetapkan tersangka? polrestabes jangan tebang pilih," tegas Filipus Goenawan, kuasa hukum korban kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Filipus mengatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik dari April 2022 sampai sekarang juga belum ada perkembangan.

"Berikan klien kami keadilan, jangan tunda-tunda perkara pelapor, berikan kepastian hukum. Kalau polrestabes tidak mampu, silakan SP3 kan saja, kami akan ambil langkah hukum praperadilan. Jangan difrezee perkara pelapor, sudah bukan zamannya lagi," jelasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menegaskan, telah menangani kasus ini dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Masih pendalaman pemeriksaan oleh penyidik dan rencana segera digelarkan," jelasnya kepada wartawan.

Terkait perhiasaan apa saja yang diduga dicuri dalam kasus ini, Mirzal mengatakan bahwa barang tersebut adalah sebuah cincin yang terbawa Chrisney Yuan Wang. Dia merupakan istri Irsan (korban).

"Satu cincin yang terbawa pada saat istrinya yang korban KDRT meninggalkan rumah," sebutnya.

Filipus pun menilai jawaban tersebut tidak tepat dan memperlihatkan ketidakobyektifan pihak kepolidian. Sebab dalam laporan yang dilayangkan, SP2HP-nya jelas pencurian, bukan terbawa. Sebab menurutnya, terbawa dengan dicuri sangat berbeda artinya.

"Ini jelas sudah di WA (WhasApp) oleh klien kami agar dikembalikan tetapi tak kunjung dikembalikan, alias ditilep. Terbawa dan dengan sengaja membawa itu beda arti lho. Kalau terbawa itu diminta dikembalikan. Tidak mungkin ahli pidana semua menyatakan unsur terpenuhi kalau itu tidak disengaja," tandasnya.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Senada dengan kuasa hukumnya, Irsan juga mengaku bahwa dirinya merasakan ketidakobjektifan pihak Polrestabes Surabaya sejak dia laporan. Kemudian penyelidikan hingga naik ke penyidikan.

"Kalau pihak sana yang laporan, prosesnya cepat. Giliran saya yang laporan, prosesnga sangat lambat. Apa karena gender? Atau ada atensi dari pihak tertentu? Mohon Polrestabes Surabaya bisa bersikap kooperatif," ungkap Irsan.

Kasus dugaan pencurian dilaporkan Irsan bersama kuasa hukumnya pada Desember 2021, namun hingga sekarang belum ada kejelasan. Padahal, menurut Filipus Goenawan, kuasa hukum korban, unsur-unsur pidana pasal 367 ayat 1 atau 2 yang dia laporkan sudah terpenuhi.

Filipus menjelaskan, dugaan pencurian tersebut dilakukan saat Irsan dan istrinya, Chrisney Yuan Wang memutuskan untuk pisah tempat tinggal. Saat itulah, ada beberapa perhiasan emas seperti cincin, gelang dan kalung yang dibawa Chrisney.

"Ada perhiasan emas pemberian atau warisan orang tua Irsan yang dibawa kabur Chrisney tanpa sepengetahuan Irsan. Perlu dicatat, bahwa perhiasan yang dibawa lari itu tidak masuk dalam harta bersama apalagi harta gono-gini," jelasnya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Terpisah, Chrisney Yuan Wang saat dikonfirmasi terkait kasus yang menyeretnya tersebut hingga kini belum merespons.

Diketahui, polemik antara Irsan dan Chrisney berujung saling lapor. Bahkan sebelumnya, Irsan yang tinggal di Surabaya telah melaporkan Chrisney ke Imigrasi atas dugaan kasus Dwi Kewarganegaraan atau Kewarganegaraan Ganda. Atas laporan itu, Chrisney telah menjalani pemeriksaan, begitupun Irsan.

Filipus Goenawan, kuasa hukum Irsan mengatakan jika kliennya itu diperiksa untuk klarifikasi terkait kasus tersebut. Ada 18 pertanyaan dijawab Irsan. Di antaranya adalah sampai sejauh mana Irsan mengetahui bahwa Chrisney yang menurut pemeriksaannya terdahulu mengakui bahwa dirinya adalah Warga Negara Asing (WNA) Australia dan memiliki pasport Australia.

"Mengenai kepemilikan dokumen berupa KTP dan pasport memang sudah diminta dikembalikan oleh penyidik imigrasi. Tapi Chrisney sengaja menunda-nunda untuk mengembalikannya yang katanya dengan alasan menunggu putusan pengadilan atas terdakwa Irsan dalam perkara KDRT. Kami meminta negara dalam hal ini imigrasi harus bertindak," tegas Filipus, Senin (4/7/2022).